Ancaman Pulang Kampung Lebaran Tahun Ini, Maksa Mudik Statusnya Otomatis ODP, Maklumat Ridwan Kamil

Masyarakat dilarang mudik selama wabah corona masih berlangsung. Bila memaksa pergi maka orang tersebut secara otomatis berstatus ODP.

Kristianto Purnomo/Kompas.com
Ruas Pejagan-Brebes Timur dipadati kendaraan pemudik hingga 23 kilometer pada Sabtu malam (2/7/2016). 

TRI BUN-MEDAN.com - Maklumat larangan mudik saat wabah corona dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan dibagikan di Instagram.

Masyarakat dilarang kembali ke kampung halaman selama wabah corona masih berlangsung.

Bila memaksa pergi maka orang tersebut secara otomatis berstatus orang dalam pengawasan (ODP).

Karena berstatus ODP maka ia harus mengisolasi diri selama 14 hari.

Bila tidak melakukan isolasi diri akan ada sanksi yang diberikan.

Berikut isi maklumat yang dikeluarkan

MAKLUMAT LARANGAN MUDIK SELAMA PANDEMI COVID-19.

1. DILARANG MUDIK KE KAMPUNG HALAMAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19.

2. BARANGSIAPA MEMAKSA MUDIK, MAKA AKAN OTOMATIS BERSTATUS ODP (Orang Dalam Pemantauan). .

3. JIKA BERSTATUS ODP, MAKA HARUS ISOLASI DIRI 14 HARI

4. KEPOLISIAN JAWA BARAT AKAN MENGAMBIL TINDAKAN HUKUM JIKA STATUS ODP TIDAK MELAKUKAN ISOLASI DIRI.

5. RT/RW WAJIB MELAPORKAN KEDATANGAN ODP KE KEPOLISIAN SETEMPAT.

(Tribun Jabar)

Kebijakan Mudik Lebaran

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi meniadakan program mudik gratis pada musim Lebaran 2020 ini.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved