Seorang Polwan Terancam Masuk Penjara, Dilaporkan Sebarkan Hoaks Perihal Virus Corona yang Mengganas
Seorang polisi wanita (Polwan) Polda Malaku terancam masuk penjara karena disebut-sebut menyebarkan berita bohong alias hoaks perihal virus Corona.
Seorang Polwan Terancam Masuk Penjara, Dilaporkan Sebarkan Hoaks Perihal Virus Corona yang Mengganas
Seorang polisi wanita (Polwan) Polda Malaku terancam masuk penjara karena disebut-sebut menyebarkan berita bohong alias hoaks perihal virus Corona. Adapun, pelapornya merupakan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) di Kota Ambon.
TRI BUN-MEDAN.com - Seorang polisi wanita (Polwan) Polda Malaku terancam masuk penjara karena disebut-sebut menyebarkan berita bohong alias hoaks perihal virus Corona.
Adapun, pelapornya merupakan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) di Kota Ambon.
Aktivis HAM Patrick Papilaya melaporkan oknum polwan berinisial LL di Ditreskrimsus Polda Maluku setelah memposting unggahan di media sosial.
Dalam status Facebooknya, oknum polwan itu bilang seorang karyawan sebuah hotel di Ambon, VP, berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Menurut Patrick Papilaya, oknum anggota Polwan tersebut memposting unggahannya di akun Facebooknya pada 24 Maret 2020.
• Tangisan Perawat yang Menangani Pasien Corona yang Awalnya Bergaji Rp 750 Ribu, Kini Rp 1,2 Juta
• Cara Polwan Polres Asahan Ajak Warga Berdiam di Rumah Cegah Virus Corona hingga Patroli
Setelah postingan itu, pihak kelurahan membawa dokter ke rumah karyawan hotel itu untuk memeriksa kesehatannya.
Setelah postingan itu muncul sejumlah anggota polisi juga mendatangi rumah korban untuk mengecek keadaan korban.
Patrick menyebut perbuatan oknum polwan tersebut membuat korban kini dikucilkan dari lingkungan tempat tinggalnya.
“Setelah kejadian itu berkembang pula isu di lingkungan sekitar bawa VP meninggal dan positif corona, hal ini kemudian meresahkan warga," ujarnya.
"Bukan hanya itu, akibat dari ulah pelaku saudari VP dijauhi dalam lingkungan sosial baik itu dalam lingkungan tempat tinggal dan juga pekerjaan,” ungkap Patrick dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (29/3/2020).
• Pesawat Lionair Jatuh di Manila Ternyata Dijadikan Ambulans Udara, Angkut Tenaga Medis Corona
• Gara-gara Video Hubungan Intim di Kamar Hotel Tersebar, Dua Pramugari Saling Lapor ke Polisi
Patrick mengungkapkan, saat ini VP sangat sehat dan tidak menunjukkan gejala terpapar virus corona seperti yang dituding oknum anggota Polwan tersebut.
Perbuatan oknum polwan tersebut telah merugikan pihak lain dan telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016.
“Saya mendampingi korban melaporkan kejadian ini ke pihak Krimsus Polda Maluku terkait dengan pencemaran nama baik dan juga fitnah melalui akun Facebook,” ungkapnya.