Seorang Polwan Terancam Masuk Penjara, Dilaporkan Sebarkan Hoaks Perihal Virus Corona yang Mengganas

Seorang polisi wanita (Polwan) Polda Malaku terancam masuk penjara karena disebut-sebut menyebarkan berita bohong alias hoaks perihal virus Corona.

Int
Ilustrasi 

Seorang Polwan Terancam Masuk Penjara, Dilaporkan Sebarkan Hoaks Perihal Virus Corona yang Mengganas

Seorang polisi wanita (Polwan) Polda Malaku terancam masuk penjara karena disebut-sebut menyebarkan berita bohong alias hoaks perihal virus Corona. Adapun, pelapornya merupakan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) di Kota Ambon.

TRI BUN-MEDAN.com - Seorang polisi wanita (Polwan) Polda Malaku terancam masuk penjara karena disebut-sebut menyebarkan berita bohong alias hoaks perihal virus Corona.

Adapun, pelapornya merupakan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) di Kota Ambon.

Aktivis HAM Patrick Papilaya melaporkan oknum polwan berinisial LL di Ditreskrimsus Polda Maluku setelah memposting unggahan di media sosial.

Dalam status Facebooknya, oknum polwan itu bilang seorang karyawan sebuah hotel di Ambon, VP, berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Menurut Patrick Papilaya, oknum anggota Polwan tersebut memposting unggahannya di akun Facebooknya pada 24 Maret 2020.

Tangisan Perawat yang Menangani Pasien Corona yang Awalnya Bergaji Rp 750 Ribu, Kini Rp 1,2 Juta

Cara Polwan Polres Asahan Ajak Warga Berdiam di Rumah Cegah Virus Corona hingga Patroli

Setelah postingan itu, pihak kelurahan membawa dokter ke rumah karyawan hotel itu untuk memeriksa kesehatannya.

Setelah postingan itu muncul sejumlah anggota polisi juga mendatangi rumah korban untuk mengecek keadaan korban.

Patrick menyebut perbuatan oknum polwan tersebut membuat korban kini dikucilkan dari lingkungan tempat tinggalnya.

“Setelah kejadian itu berkembang pula isu di lingkungan sekitar bawa VP  meninggal dan positif corona, hal ini kemudian meresahkan warga," ujarnya.

"Bukan hanya itu, akibat dari ulah pelaku saudari VP dijauhi dalam lingkungan sosial baik itu dalam lingkungan tempat tinggal dan juga pekerjaan,” ungkap Patrick dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (29/3/2020).

Pesawat Lionair Jatuh di Manila Ternyata Dijadikan Ambulans Udara, Angkut Tenaga Medis Corona

Gara-gara Video Hubungan Intim di Kamar Hotel Tersebar, Dua Pramugari Saling Lapor ke Polisi

Patrick mengungkapkan, saat ini VP sangat sehat dan tidak menunjukkan gejala terpapar virus corona seperti yang dituding oknum anggota Polwan tersebut.

Perbuatan oknum polwan tersebut telah merugikan pihak lain dan telah melanggar ketentuan Undang-undang  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana  telah diubah oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016.

“Saya mendampingi korban melaporkan kejadian ini ke pihak Krimsus Polda Maluku terkait dengan pencemaran nama baik  dan juga fitnah melalui akun Facebook,” ungkapnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved