Tangisan Perawat yang Menangani Pasien Corona yang Awalnya Bergaji Rp 750 Ribu, Kini Rp 1,2 Juta
Perawat yang menangani pasien positif virus corona atau Covid-19, mengeluhkan pendapatan atau gaji dibawah UMR yang diterimanya setiap bulan.
Berikut fakta-fakta kisah sedih para perawat yang menangani pasien Covid-19, dari bertaruh nyawa hingga soal gaji pokok yang mereka dapatkan per bulannya.
TRIBUN-MEDAN.COM- Seorang perawat asal Temanggung, Jawa Tengah, sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit untuk menjalani karantina mandiri di rumah.
Meski kondisinya telah membaik, namun ia tetap diminta untuk menjaga jarak dengan orang disekitar dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah.
Saat dihubungi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui sambungan telepon pada Sabtu (28/3/2020), ia mengaku sangat merindukan anaknya yang berusia dua tahun.
Pasalnya, sejak dinyatakan positif terjangkit Covid-19 hingga sekarang, ia mengaku belum pernah berjumpa dengan anaknya tersebut.
Hal itu dilakukan karena harus menjalani karantina agar tidak menularkannya kepada orang di sekitar.
"Anak saya dua tahun Pak, sejak saya dinyatakan positif dan dikarantina, sampai sekarang saya belum berjumpa. Kangen sekali rasanya Pak," katanya kepada Ganjar.
Untuk menebus rasa rindu kepada anaknya itu, ia mengaku hanya bisa menghubunginya melalui video call.
Namun demikian, ia seringkali merasa tak tahan untuk segera memeluk anaknya tersebut.
Terlebih setiap kali ditelepon, anaknya selalu menanyakan kapan dirinya akan pulang.
"Anak saya sekarang saya titipkan di rumah mertua di Magelang, suami saya kerja di Jakarta. Saat video call, anak sering tanya mama kapan pulang? Saya jawab mama masih kerja. Dia tahunya saya masih kerja," imbuhnya.
Kepada Ganjar, ia mengaku tertular Covid-19 saat menangani pasien di rumah sakit tempat dia bekerja.
Karena saat itu, antrean pasien cukup banyak dan rumah sakit tempat dia bekerja belum cukup siap untuk mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19.
Sehingga petugas medis yang menangani pasien di IGD tidak ada yang dibekali dengan alat perlengkapan diri (APD).
Ia dinyatakan positif, setelah menderita demam dan sesak napas.