[HOAX] GoJek Berikan Dana Rp 2 Juta untuk Pengemudinya Agar Tetap di Rumah, Berikut Penjelasannya

Gojek bukan memberikan pinjaman dana Rp 2 juta untuk para mitra pengemudinya agar tetap di rumah.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Rio Kuswandi
Diver Gojek yang tengah menjemput angkutan di kawasan Jalan RE. Martadinata, Kota Bandung, Rabu, (24/6/2015) lalu. 

Sejak 17 Maret lalu, GoJek memang memberikan dukungan kepada driver, namun skemanya berupa bantuan pendapatan untuk pengemudi yang terdiagnosa positif Covid-19. Bukan memberikan pinjaman dana Rp 2 juta untuk para mitra pengemudinya agar tetap di rumah.

TRIBUN-MEDAN.com - Wabah virus corona membuat kantor-kantor menerapkan kebijakan work from home.

Siswa sekolah pun diminta belajar jarak jauh dari rumah.

Dilatarbelakangi situasi ini, belakangan beredar sebuah gambar yang seolah-olah menyatakan bahwa GoJek memberikan pinjaman dana Rp 2 juta untuk para mitra pengemudinya agar tetap di rumah.

Gambar menyebutkan bahwa dana pinjaman akan diberikan lewat aplikasi, lalu pembayarannya dilakukan lewat pemotongan otomatis setiap hari.

Ketika dikonfirmasi oleh KompasTekno, Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan bahwa kabar itu bohong belaka. "Informasi tersebut tidak benar atau hoaks," ujar Nila, Minggu (22/3/2020).

Nila menyebut bahwa sejak 17 Maret lalu, GoJek memang memberikan dukungan kepada driver, namun skemanya berupa bantuan pendapatan untuk pengemudi yang terdiagnosa positif Covid-19.

Lewat skema bantuan itu, mitra driver memperoleh santunan.

Cicilan seperti premi asuransi dan kendaraan juga dihentikan sementara di bulan berjalan saat pengemudi dirawat.

"Ke depannya akan banyak lagi dukungan-dukungan yang akan kami berikan ke mitra driver selama periode penuh tantangan ini," lanjut Nila.

Artikel telah tayang sebelumnya di kompas.com dengan judul:Hoaks, Pinjaman Rp 2 Juta untuk Pengemudi Gojek agar Tetap di Rumah

 AKHIRNYA Bank Mandiri dan BRI Berikan Kelonggaran dan Penundaan Cicilan UMKM, Nelayan, hingga Ojol

Debt collector melawan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Padahal, keputusan orang nomor satu di negeri ini sudah bulat.

Presiden Jokowi secara tegas menyatakan penangguhan cicilan selama setahun untuk pengemudi ojek online.

Hal ini disampaikan Latifah, pengemudi ojek online perempuan.

Latifah mengaku didatangi debt collector untuk ditagih cicilan kendaraannya.

Ia pun menunjukkan video Presiden Jokowi yang menyatakan penangguhan cicilan selama setahun untuk pengemudi ojek online.

Namun hal itu tidak lantas membuat pihak leasing mengurungkan niatnya untuk menagih cicilan dari Latifah.

 Kenali Gejala Virus Corona dari Hari ke Hari yang Harus Diwaspadai

 Bandel Gak Mau Dengar Istri, Baim Wong Disemprot Paula Verhoeven, Disuruh Tidur di Lantai Parkiran

Latifah menceritakan, debt collector itu datang ke rumahnya di kawasan Condet, Jakarta Timur, Jumat (27/3/2020) sore ini.

"Tadi sore saya baru saja sampai, tiba-tiba datang kolektor nagih, padahal baru telat tiga hari," kata Latifah saat dihubungi Kompas.com, Jumat malam.

Latifah lalu menjelaskan kepada debt collector itu bahwa ia belum memiliki uang untuk membayar cicilan. Ini adalah cicilan motornya yang ke-20.

Biasanya, ia selalu tepat waktu dalam membayar cicilan motor. Baru kali ini ia terlambat membayar karena kesulitan ekonomi.

 Via Vallen Jalani Pemeriksaan Virus Corona setelah Mendadak Alami Sakit Kepala Tak Tertahankan

"Maklum lah orderan sekarang anyep (sepi)," kata Latifah kepada petugas leasing itu.

Meski begitu, pihak leasing tak mau menerima alasan Latifah. Pihak Leasing tetap meminta ia membayar tagihannya.

Padahal, Latifah sudah mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo menjanjikan penangguhan cicilan selama setahun bagi ojek online. Ia mengetahui hal itu dari rekan-rekannya sesama ojek online.

 Antisipasi Corona, Dishub Medan Tutup Ruas Jalan

Ia akhirnya menunjukkan video pernyataan Jokowi itu yang kebetulan sudah tersimpan di telepon selulernya.

"Akhirnya saya tunjukin video Pak Jokowi. 'Terus kalau masalah video ini gimana Pak? Apa ini berlaku?'" kata Latifah.

Namun, debt collector tersebut menegaskan bahwa belum ada surat keputusan apapun yang diterima pihak Leasing soal pernyataan Jokowi itu.

"Selama SK belum turun konsumen tetap harus bayar tetap waktu," kata Latifah menirukan pernyataan debt collector itu.

 Via Vallen Jalani Pemeriksaan Virus Corona setelah Mendadak Alami Sakit Kepala Tak Tertahankan

Debt collector itu pun hanya memberi waktu Latifah sehari.

Ia berjanji akan datang lagi besok.

Jika belum ada pembayaran, maka ia mengancam motor Latifah akan ditarik.

"Pokoknya harus bayar, masalah video itu kita orang leasing belum bisa terima karena SK-nya belum kita terima," kata Latifah kembali menirukan ancaman sang debt collector.

Latifah kemudian menyampaikan kembali ke debt collector bahwa ekonominya saat ini sedang sulit karena terdampak kebijakan physical distancing akibat virus corona.

 Via Vallen Jalani Pemeriksaan Virus Corona setelah Mendadak Alami Sakit Kepala Tak Tertahankan

Ia tidak yakin bisa membayar cicilan meski sang debt collector itu datang lagi keesokan harinya.

"Hari ini saja saya orderan enggak dapat sama sekali," ucap dia.

Akhirnya, debt collector itu memberi waktu Latifah dua hari dan berjanji akan datang lagi pada Minggu (29/3/2020).

"Saya kasih waktu ibu sampai hari Minggu. Saya ke sini lagi siang, uang harus udah ada. Kalau tidak kita tarik," demikian pernyataan sang debt collector yang ditirukan Latifah.

Latifah pun berharap Presiden Joko Widodo benar-benar bisa memastikan kebijakannya untuk menangguhkan cicilan kendaraan setahun bagi pengemudi ojek online benar-benar berjalan di lapangan.

 Najwa Shihab Lelang 4 Sneakers Kesayangan untuk Bantu Lawan Virus Corona, Laku Puluhan Juta

"Jangan hanya imbauan saja, tapi turunkan SK-nya betul-betul. Jadi kita punya pegangan kuat. Karena dari pihak leasing kan alasannya itu terus," ucap dia.

Penangguhan cicilan kendaraan selama setahun bagi ojek, supir taksi dan nelayan diumumkan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) lalu.

Jokowi pun mengingatkan bank atau pun industri keuangan non-bank untuk tidak mengejar cicilan para ojek, supir taksi dan nelayan selama setahun ke depan.

"Bank dan industri keuangan non bank dilarang kejar-kejar angsuran apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

 Bandel Gak Mau Dengar Istri, Baim Wong Disemprot Paula Verhoeven, Disuruh Tidur di Lantai Parkiran

Jokowi memastikan aparat kepolisian tidak akan segan-segan menindak industri keuangan yang melanggar ketentuan tersebut.

"Apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collecor, Itu dilarang dan saya minta kepolisan mencatat hal ini," tegas Presiden.

"Saya minta kepolisan mencatat," kata dia.

(*)

Artikel ini sudah tayang di Warta Kota dengan judul : IRONI, Sudah Nunjukkin Video Jokowi, Driver Ojol Ini Masih Ditagih Cicilan Oleh Debt Collector

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved