Ini Syarat dan Aturan Pemda Agar Bisa Mencairkan Mata Anggara Belanja Tak Terduga (BTT) Pada APBD

Pemda Harus Tetapkan Status Bencana, Baru Bisa Mencairkan Mata Anggara Belanja Tak Terduga (BTT) Pada APBD terkait penanganan virus corona di daerah

Editor: AbdiTumanggor
Puspen Kemendagri/Istimewa
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian dalam Negeri, Bahtiar (kanan) 

Sesuai UU Penanggulangan Bencana, Pemda Harus Tetapkan Status Bencana, Baru Bisa Mencairkan Mata Anggara Belanja Tak Terduga (BTT) Pada APBD

TRIBUN-MEDAN.Com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus (COVID-19) di Daerah.

Surat tersebut merupakan pedoman dalam pembentukan Gugus Tugas, agar terdapat kesamaan manajemen pengorganisasian dan kesamaan gerak langkah pemda dalam penanganan Covid-19 sehingga lebih terkoordinasi dengan Gugus Pusat.

Dalam surat tersebut juga menyebutkan pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana COVID-19.

Hal tersebut sebenarnya menegaskan dan mengingatkan kembali mengenai kewenangan Pemda yang tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Namun sayangnya, beberapa media agak keliru dalam menafsirkan dan memberitakan substansi Surat Edaran dengan Nomor 440/2622/SJ itu.

Surat Edaran tersebut diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.

Sebagaimana UU No.24 tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana bahwa untuk penetapan status darurat bencana di daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menjelaskan, status tersebut sangat terkait dengan penggunaan mata anggara Belanja Tak Terduga (BTT) yang sudah dialokasikan dalam APBD masing-masing untuk bisa digunakan untuk penanggulangan dan penanganan wabah Covid-19 di daerah.

"Jangan sampai keliru dalam memaknainya, dalam Surat Edaran (SE) tersebut konteksnya Pemda terlebih dahulu harus menetapkan Status Bencana dulu, baru kemudian Pemda bisa mencairkan mata Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) yang terdapat dalam APBD."

"Hal tersebut penting, agar tidak menjadi temuan oleh APIP maupun BPK RI, prosedur pengelolaan APBD begitu aturannya ," kata Bahtiar dalam siaran persnya yang diterima Tribun-Medan.com, Senin (30/03/2020). 

Hal tersebut sebagaimana UU Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana dinyatakan Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf c “penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah”.

Kemudian ayat (2) Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Status darurat yang dimaksud adalah siaga darurat COVID-19 dan/atau tanggap darurat COVID-19.

Penetapan status harus didasarkan kajian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved