Virus Corona

Atasi Covid-19, Bukan Darurat Sipil, tapi Jokowi Putuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Joko Widodo memilih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka penyebaran virus corona ( Covid-19).

Tayang:
Editor: Tariden Turnip
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Atasi Covid-19, Bukan Darurat Sipil, tapi Jokowi Putuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) . Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan di dalam gedung Pemko Medan, Kamis (26/3/2020). Penyemprotan cairan disinfektan tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 atau virus Corona. 

Setelah sebelumnya santer disebutkan Presiden Joko Widodo akan menerapkan darurat sipil untuk mengatasi wabah Virus Corona (Covid-19).

Namun ternyata Joko Widodo memilih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka penyebaran virus corona ( Covid-19).

"Kita telah memutuskan dalam ratas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Presiden dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).

Jokowi melanjutkan, kebijakan penerapan PSBB tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah," ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan, status darurat sipil baru sekadar opsi.

Menurutnya, dalam menghadapi permasalahan ini, pemerintah harus menyiapkan seluruh skenario termasuk pemberlakuan status darurat sipil.

"Semua skenario kita siapkan dari yang ringan, moderat, sedang sampai kemungkinan yang terburuk. Darurat sipil itu kita siapkan apabila terjadi kondis abnormal. Perangkatnya kita siapkan," ujar Jokowi.

"Sekarang ini tentu saja tidak," lanjut Jokowi.

Ia menambahkan, saat ini pemerintah pusat telah menerbitkan seperangkat aturan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Jokowi mengatakan PSBB diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatanganinya.

"Mengenai PSBB baru saja saya tanda tangani PP-nya. Dan Keppresnya yang berkaitan dengan itu dan kita harapkan dari setelah ditandatangani PP dan Keppres mulai efektif berjalan," ujar Jokowi.

Dengan adanya regulasi tersebut, Jokowi meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri dalam menangani wabah Covid-19.

"Saya berharap pemerintah provinsi, kabupaten, kota, sesuai dengan undang-undang yang ada dan silakan berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas.

Agar semuanya kita memiliki sebuah aturan main yang sama. Yaitu undang-undang, PP, dan Keppres yang baru saja saya tanda tangan," lanjut dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved