News Video
2 Hari Berturut Edy Rahmayadi Tinjau Kesiapan RS Martha Friska sebagai Rujukan Pasien Covid 19
Dua hari berturut Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Tinjau RS Martha Friska, Jalan Multatuli Medan, Rabu (1/4/2020)
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Hendrik Naipospos
Antisipasi lonjakan Pasien Covid 19, Edy Rahmayadi Tinjau RS Martha Friska
TRI BUN-MEDAN.COM - Dua hari berturut Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meninjau RS Martha Friska, Jalan Multatuli Medan, Rabu (1/4/2020).
Mantan Pangkostrad ini melihat kesiapan rumah sakit tersebut sebagai rumah sakit rujukan penanganan Covid 19 atau Virus Corona.
"RS Martha Friska Jalan Multatuli ini dijadikan sebagai rumah sakit rujukan terkhusus indikasi (sakit) sedang sampai berat," ujar Edy Rahmayadi.
Dalam penuturannnya, Edy Rahmayadi menegaskan rumah sakit ini akan mulai beroperasi pada esok hari, Kamis (2/4/2020).
"Besok pukul 10.00 WIB, ini sudah running, sudah dibuka rumah sakit ini," tuturnya.
"Saya hari ini mengecek kesiapan penerimaan pasien rujukan, kesiapan logistik pasien; makan-minum pasien, kesiapan obat-obatan, perawat, kesiapan dokter, kesiapan alat-alat kesehatan," sambungnya.
Ia meminta seluruh anggotanya untuk menyelesaikan semua persiapan malam ini.
Perawat di Medan Positif Covid 19
Setelah satu PDP meninggal dunia di RS Bunda Thamrin Medan, Selasa (31/3/2020), Juru Bicara Gugus Tugas Pemprov Sumut, dr Aris Yudhariansyah, membenarkan ada satu perawat positif Covid 19 atau Virus Corona di rumah sakit tersebut.
Aris Yudhariansyah menegaskan kalau petugas medis sudah diisolasi.
Kondisinya kata Aris Yudhariansyah dalam kondisi baik.
"Kondisinya bagus, tapi tetap harus diisolasi di sana (RS Bunda Thamrin)," cetusnya.
"Statusnya Pasien Dalam Pemantauan (PDP) dengan rapid test positif, jadi masih menunggu hasil swab dari pusat," sambungnya.
Saat ditanya kenapa perawat tersebut tidak dirujuk ke RS Khusus penganganan PDP seperti di RS GL Tobing, ia menjelaskan butuh penanganan yang cepat.
"Langsung dirawat di RS Bunda Thamrin, agar langsung ditangani cepat," kata Aris Yudhariansyah.