Pemerkosa Siswi di Deliserdang Diciduk

KRONOLOGI Siswi SMK D(16) Diperkosa Ramai-ramai, 7 Siswa dan 1 Satpam Diamankan Polisi

Akhirnya 7 Pelaku Pemerkosaan Siswi SMK di Deliserdang Ditangkap Polisi. Simak Fakta-fakta dan Kronologinya Berikut.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/INDRA
Siswi D bersama orangtuanya ketika keluar dari gedung Satreskrim Polresta Deliserdang, Selasa (31/3/2020). 

Disebut beberapa hari ini hanya istrinya saja yang berkomunikasi dengan anaknya.

Ia mengaku takut emosinya tidak terkontrol.

"HP nya sudah hancur saya buat. Ya gimana ya, namanya juga orang tua. Abangnya pun ini geram juga sama pelaku. Cuma itulah kan ada hukum. Biarlah hukum saja nanti yang menyelesaikan masalahnya. Abangnya sama orang mana ada takutnya, cuma kita suruh biar saja hukum yang menyelesaikan," kata MI.

D bersama orangtuanya ketika keluar dari gedung Satreskrim Polresta Deliserdang, Selasa (31/3/2020).
D bersama orangtuanya ketika keluar dari gedung Satreskrim Polresta Deliserdang, Selasa (31/3/2020). (TRIBUN MEDAN/INDRA)

Korban Didampingi LPA

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang ikut mendampingi keluarga siswi SMK swasta ketika membuat laporan ke Polresta Deliserdang Selasa, (31/3/2020).

Ketua LPA Deliserdang, Junaidi Malik sempat hadir di Polresta Deliserdang.

Menyikapi kasus ini Junaidi berpendapat kalau kasus ini adalah salah satu sebuah bentuk nyata bahwa runtuhnya ketahanan keluarga.

Hal ini kemudian mengakibatkan perilaku anak-anak semakin mengerikan dan menakutkan. Para pelaku dianggap sudah seperti penjahat di film-film.

"Harapan saya bagaimana ini akan jadi satu perhatian karena ini bukan perbuatan cabul tapi ini adalah kejahatan pemerkosaan bergerombol. Ada 7 orang anak diduga pelakunya,"ujar Junaidi Malik.

Dijelaskannya, anak yang berkonflik dengan hukum meskipun dia sebagai pelaku tetap dia harus mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan Undang Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Ia meminta agar kasus ini bisa menjadi perhatian kedepannya.

"Jadi saya minta supaya polisi kemudian dalam hal ini Polresta Deliserdang untuk mengatensi kasus ini dengan sungguh sungguh sesuai dengan visi dan misi Kapolri kepolisian yang profesional,"tegas Junaidi.

Siswi D dan ibunya ketika membuat LP di Polresta Deliserdang, Selasa (31/3/2020).
Siswi D dan ibunya ketika membuat LP di Polresta Deliserdang, Selasa (31/3/2020). (TRIBUN MEDAN/INDRA)

Saat ini nama-nama tujuh orang pelaku pun sudah disebutkan oleh korban ke polisi. Disebut kalau ketujuh orang pelaku itu duduk di bangku kelas XII.

Tujuh orang siswa SMK swasta Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara yang menjadi terduga pelaku pemerkosa terhadap adik kelasnya D (16) terancam di keluarkan dari sekolah.

Hal itu sebagai sanksi karena ketujuhnya sudah mencoreng nama baik sekolah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved