Napi di Sumut Bebas
22 dari 77 Narapidana Anak di Sumut Terima Asimilasi
Dari 77 anak yang dititipkan, hanya 22 anak yang dapat asimilasi dan hari ini belum dapat dibebaskan.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Selama pandemi Covid-19, Lapas Anak disiapkan sebagai tempat isolasi sementara bagi narapidana yang terjangkit virus Corona.
Namun sampai saat ini belum beroperasi dikarenakan belum terdapat narapidana yang terjangkit Covid-19.
Terkait hal itu, narapidana anak dipindahkan ke beberapa UPT.
Saat ini terdapat 77 narapidana yang dibina oleh Lapas Tanjunggusta.
"Terdapat 77 narapidana anak yang saat ini kita bina," ujar Frans Elias Nico selaku Kepala Lapas Tanjunggusta Medan, Kamis (2/4/2020).
Namun dari 77 narapidana anak, hanya 22 saja yang mendapatkan asimilasi.
"Dari 77 yang dititipkan, hanya 22 anak yang dapat asimilasi," ujarnya.
Namun, mengenai pembebasan ke 22 anak tersebut, ia menyatakan hari ini belum dapat dibebaskan.
"Nanti kita pakai gelombang, jadi nggak menumpuk," pungkasnya.
• Selebgram Cantik Rica Andriani yang Dinikahi Kompol Fahrul Sudiana Ternyata Cucu Mantan Kapolri
Diketahui sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang memberikan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak yang telah ditanda tangani oleh Menteri Yasonna Laoly.
Pembebasan tersebut sebagai upaya penanggulangan penumpukan narapidana dan pencegahan penyebaran Covid-19 terhadap narapidana di Lapas maupun Rutan di Indonesia.
Hal yang menjadi pertimbangan dalam pembebasan para tahanan karena tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan rumah tahanan, sekaligus mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam hal tersebut yang saat menjadi prioritas adalah bagi narapidana anak, dan yang bukan terkena kasus korupsi, teroris, narkotika, dan perdagangan manusia.(cr2/tri bun-medan.com)