Napi di Sumut Bebas
Cegah Penularan Virus Corona, 9.589 Narapidana di Sumut Bebas Lebih Cepat
Pandemi virus Corona atau Covid-19 berujung pembebasan narapidana (napi) lebih cepat dari masa hukuman yang seharusnya dijalani.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Pandemi virus Corona atau Covid-19 berujung pembebasan narapidana (napi) lebih cepat dari masa hukuman yang seharusnya dijalani.
Pembebasan massal napi ini berlangsung di seluruh Indonesia, termasuk Sumatera Utara.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut membebaskan 9.589 narapidana dengan memberikan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat(CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Ribuan napi itu menghuni 39 UPT baik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) di seluruh wilayah Sumut.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Jahari Sitepu mengatakan, dari jumlah 9.589 napi yang bisa menghirup udara segar, sebanyak 5.102 orang mendapatkan asimilasi.
Asimilasi diberikan dengan syarat napi telah menjalani setengah masa hukuman per 1 hingga 7 April 2020.
"Jadi dari 9.589 orang itu, yang mendapatkan asimilasi 5.102 orang saja, dan itupun sudah menjalani setengah masa tahanan per tanggal 1 hingga 7 April 2020," ujarnya Jahari saat dijumpai di kantornya, Kamis(2/4/2020).
Sedangkan yang telah menjalani 2/3 masa hukuman atau Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) tercatat 4.487 orang.
"Jadi selebihnya itu yang mendapatkan, PB, CB, CMB, mereka semua itu sudah menjalankan 2/3 masa tahanan," katanya.
Menurut Jahari, kebijakan ini diambil berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Dikatakan dia, kondisi sel tahanan yang over kapasitas menjadi rawan bagi para warga binaan bila terserang virus Corona.
"Jadi 39 UPT kondisinya sudah over kapasitas. Selayaknya dihuni 12.574 orang namun kenyataan dihuni 35.646 baik itu napi dan tahanan," ujarnya.
Ia menyebutkan, per hari ini, Kamis (2/4/2020) sudah 457 narapidana yang bebas.
Para napi yang dibebaskan melalui asimilasi, kata dia, tetap dipantau oleh tim Kanwil Kemenkumham bersama Kejati Sumut.
"Masyarakat gak usah khawatir terhadap narapidana yang bebas, karena mereka sudah melalui beberapa tahap seleksi," kata Jahari.
Ia menambahkan, narapidana dalam perkara narkoba, teroris, perdagangan manusia, dan korupsi tidak termasuk dalam pembebasan massal tersebut.
(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)