Sumut Terkini

Diduga Kabid Propam Kombes Julihan dan Kompol Agustinus Chandra Viral Peras Sesama Polisi

Pejabat utama Polda Sumut itu diduga memeras sesama Polisi mulai dari puluhan juta, ratusan dan Miliar.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Tribunnews.com/TRIBUN MEDAN/FREDY
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha, ketika diwawancarai beberapa waktu lalu. Ia diterpa isu dugaan pemerasan sesama Polisi mulai dari ratusan juta hingga Rp 1 Miliar modus cari-cari kesalahan personel. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha diterpa isu tak sedap.

Pejabat utama Polda Sumut itu diduga memeras sesama Polisi mulai dari puluhan juta, ratusan dan Miliar.

Bukan cuma Kombes Julihan, Kasubbid Paminal Propam Polda Sumut Kompol Agustinus Chandra juga diduga terlibat.

Bahkan, Kompol Chandra disebut-sebut sebagai kaki tangan Kombes Julihan memeras sesama Polisi.

Hal ini terkuak dari unggahan akun media sosial Tik tok @tan_jhonson88 yang mengunggah dugaan-dugaan pemerasan yang dilakukan Kombes Julihan Muntaha dan Kompol Agustinus Chandra.

Untuk memuluskan pemerasan, Kombes Julihan diduga kerap mengaku sebagai teman dekat Kapolda Sumut, sehingga personel takut mengadu.

Dalam jepretan layar yang dibagikan akun @tan_jhonson88, ada 10 poin dugaan pemerasan yang dilakukan mulai dari mencari-cari kesalahan personel.

Beberapa diantaranya yang diungkap ialah pemerasan personel Ditresnarkoba Polda Sumut Ipda Welman Simangunsong, berawal dari pengakuan salah satu tersangka kasus narkoba.

Tersangka mengaku hanya mengenal Ipda Welman, namun dituduh terlibat hingga diminta uang sebesar Rp 1 Miliar.

Karena tak sanggup, disebut Ipda Welman cuma menyanggupi Rp 100 juta.

Lalu pada 7 Agustus, Ipda Welman Simangunsong sempat disuruh datang ke kafe, lalu ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba.

Kapolsek Medan Barat, Kanit Reskrim dan beberapa personel dimintai uang sekitar Rp 1 Miliar karena disebut ketahuan melepaskan tersangka kasus narkoba.

Karena tak sanggup, mereka dicopot dari jabatannya dipindah ke pelayanan markas (Yanma).

Namun, untuk pindah dari pelayanan markas (Yanma) mereka diminta mencicil permintaan sebelumnya.

Kemudian, kasus dugaan perselingkuhan personel Polrestabes Medan Aipda Fachri, dituliskan diminta uang sebesar Rp 1 Miliar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved