Tata Cara Mengajukan Keringanan Kredit bagi yang Terdampak Virus Corona, Simak Statemen Resmi Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan sebuah kebijakan kepada para debitur yang ikut terdampak pandemi Virus Corona.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
ILUSTRASI - Karyawan menunjukkan layanan transaksi digital Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di kantor Bank BTN Cabang Medan, Sumatera Utara, Rabu (29/1/2020). PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk pada tahun 2020 meningkatkan layanan transaksi berbasis teknologi digital untuk menggaet calon debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Lantas bagaimana dengan prosedur untuk mengajukan keringanan tersebut?

Berdasarkan dari aturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip dari unggahan Instagram Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Rabu (1/4/2020), pertama para debitur tidak perlu mendatangi langsung Bank, kantor ataupun perusahaan pembinjaman (leasing).

TRI BUN-MEDAN.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan sebuah kebijakan kepada para debitur yang ikut terdampak pandemi Virus Corona.

Dilansir TribunWow.com, kebijakan tersebut berupa keringanan kepada para debitur untuk tidak mengangsur cicilan maksimal sampai 12 bulan atau 1 tahun.

Namun kebijakan tersebut lebih ditujukan kepada pekerja informal, usaha mikro dan usaha kecil.

 

Seperti misalnya para driver ojek online yang mempunyai penghasilan harian.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun untuk penanganan Virus Corona.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun untuk penanganan Virus Corona. (Youtube/Sekretariat Presiden)

 

Lantas bagaimana dengan prosedur untuk mengajukan keringanan tersebut?

Berdasarkan dari aturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip dari unggahan Instagram Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Rabu (1/4/2020), pertama para debitur tidak perlu mendatangi langsung Bank, kantor ataupun perusahaan pembinjaman (leasing).

Hal itu tentunya tetap mematuhi imbauan untuk menerapkan physical distancing dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Namun sebelum Anda mendatangi Bank ataupun pihak Leasing, pastikan sudah memenuhi syarat yang berlaku.

Sedangkan untuk yang tidak memenuhi syarat disebutkan masih bisa dibicarakan kepada pihak Bank atau Leasing dan seusuai dengan kesepakatan bersama.

Berikut panduan lengkap pengajuan keringanan:

1. Debitur tidak perlu datang ke Bank atau perusahaan pembiayaan (Leasing).

Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan Bank/Leasing melalui website dan atau call center resmi

2. Prioritas Debitur yang mendapatkan keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved