Peluang Setya Novanto bersama 21 Nama Koruptor Bisa Hirup Udara Bebas saat Corona Versi ICW

Nasib Setya Novanto atas berpeluangnya dirinya bersama 21 nama koruptor yang bisa bebas di tengah wabah corona atau Covid-19 versi ICW.

Tribun Medan
Setya Novanto kembali menjadi perbincangan, bahkan dikabarkan hilang dari Lapas Sukamiskin, Selasa (24/12/2019) 

Nasib Setya Novanto atas berpeluangnya dirinya bersama 21 nama koruptor yang bisa bebas di tengah wabah corona atau Covid-19 versi ICW.

Akankah para koruptor ini bisa menghirup udara bebas?

TRI BUN-MEDAN.com - Di tengah pandemi virus corona Covid-19, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memiliki wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Yasonna Laoly mengusulkan untuk membebaskan narapidana dan koruptor untuk mencegah kelebihan kapasitas lapas dalam rangka mencegah penyebaran virus corona baru.

Indonesia Corruption Watch (ICW) pun merilis daftar terpidana kasus korupsi yang berpeluang bebas jika wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly terwujud.

MALAYSIA LOCKDOWN, TNI Siapkan Kapal Perang Angkut WNI yang Tergusur dari Negeri Jiran

MALAYSIA LOCKDOWN, TNI Siapkan Kapal Perang Angkut WNI yang Tergusur dari Negeri Jiran

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, nama-nama koruptor di daftar tersebut merupakan para koruptor yang memenuhi salah satu syarat asimiliasi yang diajukan Yasonna yakni berusia di atas 60 tahun.

Dalam daftar yang diterima Kompas.com, terdapat banyak nama kondang, salah satunya adalah mantan Ketua DPR, Setya Novanto yang merupakan terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik.

Setnov yang berusia 64 tahun itu berpeluang menghirup udara bebas lebih cepat meskipun dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2018 lalu.

Narapidana korupsi dengan usia tertua dalam daftar yang dirilis ICW ialah mantan pengacara kondang OC Kaligis yang berusia 77 tahun.

Kaligis yang merupakan terpidana kasus suap tersebut berpeluang bebas lebih cepat walau hakim memberi vonis tujuh tahun penjara pada 2015 lalu.

Resep Dalgona Coffee yang Sedang Tren, Hanya Pakai 5 Bahan Sederhana!

FAKTA BARU Pejabat Pemko Medan yang Meninggal Ternyata Positif Covid-19, Hasil Lab Baru Keluar

Kurnia mengatakan, daftar yang dirilis ini baru sebagian dari seluruh napi korupsi yang berpotensi bebas karena ICW hanya mencatat para terpidana yang tergolong "high-profile".

"Sisanya masih banyak tapi datanya sulit didapatkan," ujar Kurnia.

Berikut daftar koruptor yang berpeluang bebas dari penjara jika revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 diberlakukan berdasarkan rilis ICW:

1.OC Kaligis (77 tahun), pengacara, terpidana kasus suap Ketua PTUN Medan, divonis tujuh tahun penjara pada 2015.

Barang-barang yang disita dari sel OC Kaligis.
Barang-barang yang disita dari sel OC Kaligis. ()

2. Suryadharma Ali (63), mantan Menteri Agama, terpidana kasus korupsi penyelenggaraan haji dan dana operasional menteri, divonis 10 tahun penjara pada 2016.

Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015). (Tribunnews/Herudin)
Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved