TERKINI Pembebasan Napi di Medan, Kapolrestabes Medan Lakukan Pemantauan, Sudah 49 Dilepas

Untuk di Medan, sejauh ini ada 49 orang nara pidana yang telah dibebaskan dari Lapas Tanjung Gusta

Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Sejumlah narapidana meninggalkan lembaga pemasyarakatan saat dinyatakan bebas dari masa pidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/4/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN-Sebanyak 49 narapidana di Kota Medan telah dibebaskan.

Hal tersebut sesuai sesuai perintah yang dijalankan Kemenkumham Sumatera Utara.

Pembebasan tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

Seperti diberitakan sebanyak 143 orang narapidana (napi) Lapas Tanjung Gusta mendapat asimilasi dan dibebaskan lebih cepat.

Dianggap Penting, Pj Bupati Pakpak Bharat Minta Bentuk Relawan di Desa Antisipasi Virus Corona

Pembebasan ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan ‎surat edaran dengan nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)‎ Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) RI, yang mengatur tentang pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi guna mencegah penyebaran virus corona.

KABAR DUKA: 2 Perwira Wanita TNI AL Meninggal, 15 Dokter Meninggal Akibat Corona (Covid-19)

Untuk tidak menimbulkan keresahan terhadap para narapidana yang dibebaskan, Polrestabes Medan melakukan pemantauan terhadap 49 narapidana di Medan yang dibebaskan dari Lapas Tanjung Gusta.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir mengatakan, pemantauan ini dilakukan karena ada kecemasan di tengah masyarakat kalau Napi yang dibebaskan berpotensi kembali melakukan kejahatan yang menimbulkan keresahan.

"Untuk di Medan, sejauh ini ada 49 orang nara pidana yang telah dibebaskan dari Lapas Tanjung Gusta. Untuk itu masyarakat tidak perlu khawatir, sistem pembinaan di Lapas cukup efektif," ujarnya, Jumat (3/4/2020).

Lebih lanjut dijelaskan polisi berpangkat melati tiga di pundaknya ini, secara khusus Polrestabes Medan telah mendata napi yang dibebaskan tersebut.

Polrestabes Medan Siapkan 662 Personel untuk Pengamanan Rumah Sakit Rujukan Covid-19

Pelaku Jambret Meninggal Dunia, Diteraki Korban hingga Sepeda Motor Jatuh Menabrak Truk

"Kami akan melaksanakan pemantauan, monitoring, dan komunikasi dengan kawan-kawan napi. Tidak hanya itu, ini berlaku juga juga terhadap keluarganya. Agar mereka bisa belajar banyak, kembali menjadi orang produktif, berguna, bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya.

Polrestabes Medan Siapkan 662 Personel untuk Pengamanan Rumah Sakit Rujukan Covid-19

(mft/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved