Terkuak 3 Sosok yang Bongkar Pernikahan Siri Syekh Puji hingga Hasil Visum Gadis Cilik 7 Tahun

Terbongkarnya pernikahan siri yang dilakukan Syekh Puji (54) pada bocah berusia 7 tahun karena adanya laporan dari keluarga.

tribunnews
Syekh Puji saat menikahi Lutrfiana Ulfa yang berusia 12 tahun. (Terkuak 3 Sosok yang Bongkar Pernikahan Siri Syekh Puji hingga Hasil Visum Gadis Cilik 7 Tahun). tribunnews 

Dia berharap agar kepolisian bisa bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aduan itu diterima pihaknya pada Desember 2019.

Saat ini laporan itu sudah masuk proses penyelidikan.

"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.

"Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.

Hingga kini, Polda Jawa Tengah sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk anak yang dinikahi.

"Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi. Ada dari pihak korban dan ada dari pihak lainnya," katanya.

Terancam Hukuman 20 Tahun Plus Dikebiri, Syekh Puji Angkat Bicara dan Mengaku Diperas Rp 35 Miliar

Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widiyanto (54) angkat bicara setelah dirinya dilaporkan Komnas Perlindungan Anak  ke Polda Jateng atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.  

Syekh Puji pemilik pondok pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berusia 7 tahun yang sudah dinikahinya secara siri.

Pasal yang dikenakan pada Syekh Puji Dia bisa berakibat hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun plus ambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia.

Dalam surat yang ditandatanganinya itu, Syekh Puji mengaku kabar itu sengaja disebarkan oleh oknum yang berusaha memerasnya.

"Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," jelas Syekh Puji melalui surat penyataan yang diterima, Kamis (2/4/2020) seperti dilansir kompas.com

Syekh Puji menceritakan awal mula kabar tersebut dituduhkan kepadanya oleh oknum yang mengaku dekat dengan media dan Polda Jawa Tengah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved