Ujian Nasional Ditidakan Pemerintah, Begini Cara Disdik Beri Penilaian Siswa
Pemerintah resmi menghapuskan ujian nasional tahun 2020 karena merebaknya wabah virus Conoa/Covid-19
BINJAI,TRIBUN-Dinas Pendidikan di sejumlah daerah termasuk Kota Binjai mengumumkan perpanjangan libur sekolah bagi siswa selama pandemi virus Corona/Covid-19. Tidak tanggung-tanggung, masa libur siswa sekolah diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Dampaknya, ujian nasional (UN) pun terpaksa ditidakan.
"Kedepan, pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan siswa.
Karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor," kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Stabat-Binjai, Ichsanul Arifin Siregar, Kamis (2/4/2020).
• Ujian Nasional Dihapus Tahun Ini, Dinas Pendidikan Medan Kota Medan Tunggu Instruksi
Ia mengatakan, seharusnya jadwal UN itu diselenggarakan pada 30 Maret 2020.
Karena kondisi tidak memungkinkan, mau tak mau sistem penilaian pun ikut diubah.
Bahkan, kata Ichsan, Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) bagi siswa SMA kelas XII juga ditiadakan.
Penilaian UKK ini nantinya diambil dari nilai praktek kerja lapangan siswa yang sudah dilaksanakan.
"Demikian juga untuk UKK tingkat SMK ditiadakan.
Untuk diketahui di Kabupaten Langkat jumlah SMA Negeri dan Swasta sebanyak 67 sekolah,
SMK Negeri dan Swasta sebanyak 69 sekolah dan Madrasah Aliyah (MA) ada 50 sekolah," pungkas Ichsanul.
Sementara itu, Kadis Pendidikan Kota Binjai, Sri Ulina Ginting mengatakan perpanjangan waktu libur sekolah ini diambil berdasarkan keputusan pemerintah pusat.
• RESMI Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 Dihapuskan, Kelulusan Siswa dari Nilai Rapor
"Libur sekolah atau belajar mandiri dari rumah diperpanjang setelah keluarnya Surat Edaran (SE) Mendikbud No 3 Tahun 2020 pada satuan pendidikan,
Surat Edaran No 4 Tahun 2020 pelaksanaan pendidikan dalam masa Darurat Covid-19,
Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor 440/2666/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid-19 di Sumut dan hasil rapat Forkopimda Binjai tanggal 16 Maret 2020," kata Sri.
Atas dasar tersebut, Wali Kota Binjai, HM Idaham kemudian menerbitkan surat edaran No 800-2940.
Isinya masih menyangkut pencegahan Covid-19 di lingkungan pendidikan.
Menurut Sri, ada tujuh poin yang disampaikan Idaham dalam SE tersebut.
"Dinas Pendidikan Binjai meniadakan kegiatan yang sifatnya kumpul-kumpul sementara waktu, termasuk meniadakan UN SMP," kata Sri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ujian-susulan-1.jpg)