Cabuli Pelajar SD di Semak-semak, Siswa SMA Ditangkap Warga dan Polisi, Terancam Penjara 15 Tahun
Siswi SD digagahi Siswa SMA pada dini hari. Pelaku Berhasil Ditangkap dan Diserahkan ke Polisi. Terancam Penjara 15 Tahun.
Fakta-fakta dan Kronologi seorang siswi SD digagahi Siswa SMA pada dini hari. Pelaku Berhasil Ditangkap dan Diserahkan ke Polisi. Terancam Penjara 15 Tahun.
TRIBUN-MEDAN.Com - Sosok GFM (16) pelajar kelas XI SMA nekat mencabuli PGPS alias Pin (12), siswi sekolah dasar (SD) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
GFM tertangkap karena terjatuh setelah mengantar korban pulang ketika dini hari.
Saat itu pelaku kaget karena melihat ibu korban menunggu di depan rumah.
Berikut rangkuman Fakta-fakta siswi SD dicabuli siswa SMA.
1. Kronologi
Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/4/2020) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.
GFM yang merupakan kenalan korban di media sosial menjemput korban Pin di rumahnya.
"Korban dijemput pelaku di rumahnya di Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Kamis (2/4/2020) malam dan dibawa ke lokasi kejadian," kata Elpidus.
GFM kemudian membawa Pin ke semak-semak Bukit Cinta, atau sekitar 50 meter dari pos jaga TNI AU depan pintu masuk Bandara El Tari Penfui Kupang.
Di sana, Pin yang masih duduk di bangku SD dicabuli oleh GFM.
Menurut Elpidus, pelaku dan korban diketahui berkenalan melalui media sosial dan selama ini berkomunikasi lewat Mesengger.
2. Keluarga panik
Elpidus menjelaskan, keluarga korban sempat panik lantaran siswi SD itu tak ada di kamar.
Ketika itu seorang saudara korban berinisial B, kaget karena tidak mendapati korban dalam kamar tidur padahal sudah menjelang subuh.