Cabuli Pelajar SD di Semak-semak, Siswa SMA Ditangkap Warga dan Polisi, Terancam Penjara 15 Tahun

Siswi SD digagahi Siswa SMA pada dini hari. Pelaku Berhasil Ditangkap dan Diserahkan ke Polisi. Terancam Penjara 15 Tahun.

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
Siswa SMA cabuli siswi SD di Bukit Cinta pada dini hari. Awalnya kenalan dari media sosial 

Fakta-fakta dan Kronologi seorang siswi SD digagahi Siswa SMA pada dini hari. Pelaku Berhasil Ditangkap dan Diserahkan ke Polisi. Terancam Penjara 15 Tahun.

TRIBUN-MEDAN.Com - Sosok GFM (16) pelajar kelas XI SMA nekat mencabuli PGPS alias Pin (12), siswi sekolah dasar (SD) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

GFM tertangkap karena terjatuh setelah mengantar korban pulang ketika dini hari.

Saat itu pelaku kaget karena melihat ibu korban menunggu di depan rumah.

Berikut rangkuman Fakta-fakta siswi SD dicabuli siswa SMA.

1. Kronologi

Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/4/2020) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.

GFM yang merupakan kenalan korban di media sosial menjemput korban Pin di rumahnya.

"Korban dijemput pelaku di rumahnya di Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Kamis (2/4/2020) malam dan dibawa ke lokasi kejadian," kata Elpidus.

GFM kemudian membawa Pin ke semak-semak Bukit Cinta, atau sekitar 50 meter dari pos jaga TNI AU depan pintu masuk Bandara El Tari Penfui Kupang.

Di sana, Pin yang masih duduk di bangku SD dicabuli oleh GFM.

Menurut Elpidus, pelaku dan korban diketahui berkenalan melalui media sosial dan selama ini berkomunikasi lewat Mesengger.

2. Keluarga panik

Elpidus menjelaskan, keluarga korban sempat panik lantaran siswi SD itu tak ada di kamar.

Ketika itu seorang saudara korban berinisial B, kaget karena tidak mendapati korban dalam kamar tidur padahal sudah menjelang subuh.

B lalu membangunkan M, ibu korban.

B, M dan kerabat korban yang lain, lalu mencari korban hingga pukul 03.00 Wita, namun tak berhasil menemukan korban.

3. Pelaku kaget  dan  terjatuh

Setelah mencabuli Pin, GFM mengantarkan siswi SD itu pulang.

Meski demikian betapa kagetnya GFM saat melihat ibu korban telah menunggu di halaman rumah.

Ia pun langsung melajukan kendaraannya dengan keadaan korban masih membonceng pelaku.

Meski demikian, kerabat kemudian mengejar pelaku dengan sepeda motor.

"Di ujung jalan Gua Lordes Oebobo, pelaku dan korban jatuh, sehingga langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Oebobo Polres Kupang Kota. Namun, karena lokasi kejadian ada di wilayah hukum Polres Kupang, maka dilaporkan ke kami," ujar Elpidus.

4. Pelaku ditangkap

GFM selanjutnya ditangkap dan diserahkan ke polisi.

Polisi membenarkan pelaku mencabuli Pin di Bukit Cinta.

GFM dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Korban pun juga telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk divisum.

"Hasil visum sudah ada," kata Elpidus.

5. Pelaku tak ditahan

Penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah kemudian memeriksa pelaku, korban dan saksi-saksi.

"Hasil penyelidikan sementara, pelaku bersetubuh dengan korban di Bukit Cinta, yang jaraknya sekitar 50 meter dari pos jaga POM AU Penfui Kupang," tegas Elpidus.

Tetapi, kata Elpidus, karena korban serta pelaku masih di bawah umur, maka pelaku tidak ditahan, namun proses hukum tetap dijalankan.

"Keluarga pelaku menjamin akan menghadirkan pelaku jika dibutuhkan untuk proses hukum," ujar dia.

Polisi, kata Elpidus, mengupayakan diversi dengan menghadirkan korban, pelaku dan keluarga masing-masing termasuk pekerja sosial guna menyelesaikan secara kekeluargaan.(tribunjakarta/kompas)

Ilustrasi Siswi SMA.
Ilustrasi Siswi SMA. (POS KUPANG/LAUS MARKUS GOTI)

Kasus Lainnya, Seorang Adik yang Masih Siswa SD Hamili Kakaknya Siswi SMA

Kasus lainnya, sosok YM (48) ibunda siswa SMA SHF (18), tersangka pembuang bayi hasil hubungan terlarang sedarah (incest) dengan adiknya IK (13) yang masih SD, turut angkat suara.

YM mengaku sedih dan menyesal atas peristiwa yang terjadi kepada anak-anaknya.

Peristiwa SHF (18) yang hamil itu terkuak setelah adanya penemuan mayat bayi yang tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.

Oleh warga, penemuan tersebut dilaporkan ke polisi.

Mendapat laporan itu, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orangtuanya sendiri yakni SHF," tegas Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya.

Kepada polisi, SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK (13) sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.

Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.

Lalu, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga.

Akibat perbuatannya, siswi SMA itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Adanya peristiwa siswa SMA hamil karena hubungan terlarang ini membuat sang ibunda sedih.

"Ibunya sedih dan menyesal," tegas Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi.

Lazuardi menilai, YM kurang memperhatikan anak-anaknya karena keadaan ekonomi, terlebih YM telah bercerai sehingga harus banting tulang membiayai pendidikan empat anaknya.

"Berdasarkan keterangan YM, dia terpaksa kurang memperhatikan anak-anak karena keadaan ekonomi. Tiap pagi sudah pergi ke sawah sehingga anak-anaknya tak ada yang mengurus," tegas Lazuardi.

Pengakuan Tersangka

 Seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, mengajak adik kandungnya untuk berhubungan badan dua kali dalam rentang waktu Juli sampai Agustus 2019 lalu.

Siswi tersebut berinisial SHF (18), sedangkan adiknya yang masih kelas 6 SD berinisial IK (13).

SHF akhirnya hamil dan telah melahirkan bayinya yang berjenis kelamin laki-laki pada Jumat (14/2/2020) lalu.

Tak ingin keluarga dan warga tahu, ia kemudian membuang bayinya ke saluran air di dekat rumahnya, di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan.

SHF telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Pasaman.

Sementara, IK telah dilakukan pemeriksaan terkait ajakan dari kakak kandungnya itu.

Kasat Reskrim Polres Pasaman, Sumatera Barat, AKP Lazuardi mengatakan, IK dan SHF menyampaikan jawaban yang sama soal hubungan badan yang telah mereka lakukan.

"Kita sudah tanya adiknya IK, jawabannya sama dengan tersangka SHF," kata Lazuardi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/2/2020).

Ia menyampaikan, IK dan SHF telah melakukan hubungan intim sebanyak dua kali.

Keduanya melakukan perbuatan tersebut, saat ibu mereka pergi ke sawah.

Sementara, kedua saudaranya pergi ke sekolah.

Sehingga, kondisi rumah saat itu benar-benar kosong, hanya tinggal mereka berdua.

Kemudian, tersangka mengajak adiknya untuk pergi ke kamarnya.

IK saat itu tak mengetahui maksud dari ajakan sang kakak.

Namun, ia menurut saja dengan permintaan SHF untuk berhubungan badan.

Lazuardi mengatakan, IK hanya dimintai keterangan dan tidak terlibat dalam kasus pembuangan bayi SHF.

"Dia masih anak di bawah umur dan tidak tahu apa-apa," katanya.

"Hanya SHF yang kita tetapkan sebagai tersangka, karena dia membuang bayinya," jelas Lazuardi. (tribunjakarta/kompas.com)

Artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul:Fakta Siswi SD Dicabuli Pemuda 16 Tahun Saat Dini Hari, Pelaku Kaget Lihat Ibu Korban di Halaman dan Hamil Anak Adiknya Sendiri, Siswi SMA Berhubungan Badan di Rumah saat Ibunda Kerja Keras di Sawah

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved