Residivis Kasus Pencurian Kambuhan Tertangkap saat Dirawat di RSUD Tanjungbalai

Petugas mengetahui identitas Ali Akbar Butarbutar merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang tengah dicari Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.

TRIBUN MEDAN/HO
TERSANGKA kasus pencurian dan pemberatan, Ali Akbar Butarbutar (pakai tongkat) setelah ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjungbalai pada Minggu (5/4/2020) dini hari. Tersangka ditangkap saat sedang menjalani perawatan di RSUD dr Tengku Mansyur, Kota Tanjungbalai. 

TRI BUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Ali Akbar Butarbutar alias Ali Keriting (36) warga Jalan H Adlin, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datukbandar, Tanjungbalai yang tengah mendapat perawatan medis di RSUD dr Tengku Mansyur, Tanjungbalai terpaksa dijemput polisi pada Minggu (5/4/2020) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Penjemputan itu dilakukan, setelah petugas mengetahui identitas Ali Akbar Butarbutar merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang tengah dicari Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.

Ali Akbar menjalani perawatan, setelah pada Sabtu (4/4/2020) sekitar pukul 13.00 WIB diselamatkan warga ketika akan tenggelam di Sungai Asahan.

Setelah berhasil dibawa kedaratan, Ali Akbar mengaku habis dipukuli sejumlah pemuda dengan kayu hingga kedua betisnya terluka.

"Tersangka ditangkap setelah anggota kami yang mengecek ke rumah sakit, atas laporan dari masyarakat ada seseorang yang sedang dirawat di rumah sakit umum Tanjungbalai. Setelah diselidiki orang tersebut ternyata merupakan DPO sat reskrim, ada 3 LP atas nama Ali Akbar Butarbutar," jelas Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (6/4/2020).

Setelah diinterogasi, Ali Akbar akhirnya mengakui bahwa dirinya ada tiga kali melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.

Pencurian Motor di Bandara Kualanamu Berhasil Diungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Apalagi rekannya Saddam Husin alias Adam yang telah tertangkap beberapa waktu lalu, ada menyebut nama Ali Akbar.

"Saat dilakukan pengembangan pencarian barang bukti, ditemukan dua unit sepeda motor dan TV 24 inchi merek Changhong dari rumah tersangka," ujar Putu.

Ditambahkan Putu, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan dihadapan penyidik.

"Tersangka ini merupakan residivis kasus 363," ucapnya.

Berdasarkan data Polres Tanjungbalai, tersangka pada Senin (16/3/2020) pukul 22.00 WIB mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario dan telepon seluler di sebuah rumah yang berada di Perumahan Esha, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datukbandar.

Lalu pada Sabtu (28/3/2020) sekitar pukul 17.00 WIB meminjam sepeda motor Rizky Pratama dengan dalih ingin pulang ke rumah. Namun, tersangka tak kunjung kembali.

Terakhir Minggu (29/3/2020) sekitar pukul 15.00 WIB tersangka ada merampas telepon seluler dari tangan seorang anak di kawasan Jalan MA Musa, Kecamatan Datukbandar.(ind/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved