Terdakwa Dzulmi Eldin Wali Kota Medan Nonaktif dari Lapas Tanjunggusta Ikuti Sidang Teleconfrence
Sidang digelar secara teleconfrence atau secara online. Terdakwa Samsul Fitri hadir diruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN-MEDAN.com, Medan - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan melanjutkan sidang perkara suap terdakwa Dzulmi Eldin (Wali Kota Medan nonaktif) dan Samsul Fitri (Kasubbag Protokoler Pemko Medan).
Sidang digelar secara teleconfrence atau secara online.
Terdakwa Samsul Fitri hadir diruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan,Senin (6/4/2020).
Sementara terdakwaEldin mengikuti persidangan via layar monitor di Lapas Tanjunggusta.
Terlihat mereka berdua kompak mengenakan stelan kemeja putih, dan mengenakan masker..
Diketahui Eldin dan Samsul didakwa melakukan pengutipan kepada Kepada kepala-kepala Dinas dan beberapa ASN dengan total Rp 2,1 miliar lebih.

Diketahui sebelumnya, Dzulmi Eldin dilakukan tangkap tangan (OTT) KPK sejak 15 Oktober 2019, lalu bersama-sama dengan Isa Ansyari selaku Kadis PU Pemko Medan. Dirinya ikut terseret karena telah menerima uang Rp. 450 juta dari Isa Ansyari melalui Samsul Fitri selaku Kasubbag Protokoler Pemko Medan.
Selain Isa, dalam dakwaan, terdengar ada 20 nama Kadis lain yang disebutkan Jaksa KPK Iskandar Marwanto.
"Seluruh kepala dinas tersebut diangkat pada periode 2016-2021 dan diangkat oleh Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin, karena jabatannya memperoleh manfaat dari mengelola anggaran di satuan kerjanya masing-masing, ucap Jaksa KPK Iskandar Marwanto.
Lalu ucap Jaksa dalam melaksanakan tugasnya sebagai Walikota Medan, dirinya dibantu oleh Samsul Fitri selaku Kasubbag Protokol yang bertugas mengurusi agenda kegiatan Wali Kota Medan.
Selain itu, sejak pertengahan bulan Juli 2018 mulai memberikan kepercayaan kepada Samsul Fitri untuk mengelola anggaran kegiatan Wali Kota yang sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun anggaran kegiatan Walikota yang tidak ada dalam APBD (non budgeter).
Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang tidak ada dalam APBD tersebut, Samsul Fitri ditunjuk untuk meminta uang kepada Kepala OPD di Lingkungan Pemko Medan guna mencukupi kebutuhan tersebut.
"Pada Juli 2018 terdakwa Dzulmi Eldin menerima laporan dari Samsul Fitri tentang dana yang dibutuhkan untuk keberangkatan kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Tarakan Kalimantan Utara sejumlah Rp. 200 juta, namun yang ditanggung oleh APBD tidak mencapai jumlah tersebut," ujar Jaksa.
Kemudian terdakwa Dzulmi Eldin memberikan arahan untuk meminta uang kepada Para Kepala OPD, kemudian Dzulmi Eldin membuat catatan Para Kepala OPD yang akan dimintai uang dengan jumlah yang mencapai Rp. 240 juta.
Namun dari yang diperkirakan Rp 240 juta, hanya mampu terkumpul sejumlah Rp120 juta, Selanjutnya uang sejumlah Rp. 120 juta yang dikumpulkan oleh Samsul Fitri tersebut habis dipergunakan untuk keperluan terdakwa di Tarakan Kalimantan Utara.