Terdakwa Dzulmi Eldin Wali Kota Medan Nonaktif dari Lapas Tanjunggusta Ikuti Sidang Teleconfrence
Sidang digelar secara teleconfrence atau secara online. Terdakwa Samsul Fitri hadir diruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Salomo Tarigan
Diketahui Samsul Fitri selama Tahun 2019 juga menerima uang dari beberapa Kepala OPD lainnya sejak bulan Januari 2019 sampai dengan Oktober 2019 untuk memenuhi biaya operasional Terdakwa selaku Walikota Medan.
Namun atas dasar loyal, Isa Ansyari menyanggupinya dengan menyerahkan uang di bulan Maret, April, Mei dan Juni tahun 2019 masing-masing sejumlah Rp. 20 juta, sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 80 juta.
Lalu Eldin menerima uang dari Benny Iskandar selaku Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Kadis Perkim), Suherman selaku Kepala BP2RD, Iswar S selaku Kadis Perhubungan pada sekira bulan Juli 2019 sampai dengan September 2019 masing-masing memberikan uang sejumlah Rp. 60 juta.
"Lalu Eldin menerima uang dari Edwin Effendi selaku Kadis Kesehatan, Emilia Lubis selaku Kadis Ketahanan Pangandan Edliaty selaku Kadis Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengahpada sekira bulan Juni, Juli, September dan Oktober 2019 masing-masing sejumlah Rp. 30 juta," jelas Jaksa.
Kemudian Eldin juga menerima uang dari Muhammad Husni selaku Kadis Kebersihan dan Pertamanan, Agus Suriyono selaku Kadis Pariwisata, Qomarul Fattah selaku Kadis DPMPTSP, Usma Polita Nasution selaku Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga, serta Dammikrot selaku Kadis Perdagangan pada sekira bulan Mei, Juni, Juli dan September 2019 masing-masing memberikan sejumlah Rp. 20 juta.
Selanjutnya terdakwa menerima uang dari S. Armansyah Lubis alias BOB selaku Kadis Lingkungan Hidup dan M. Sofyan selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada sekira bulan Oktober 2019 masing-masing memberikan sejumlah Rp. 10 juta.
Dan terdakwa juga menerima uang dari Hannalore Simanjuntak selaku Kadis Ketenagakerjaan dan Renward Parapat selaku Asisten Administrasi Umum pada sekira bulan Januari, Juli dan Agustus 2019 masing-masing memberikan Rp. 5 Juta.
"Terdakwa melalui Samsul Fitri pada bulan Mei, Juni, Juli dan September 2019 bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat(P3APM) Pemko Medan menerima uang dari Khairunnisa Mozasa selaku Kadis P3APM jumlah keseluruhan sejumlah Rp. 70 juta. Dan terdakwa melalui Samsul Fitri pada sekira tahun 2019 menerima uang dari Rusdi Sinuraya selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dengan jumlah Rp. 35 juta," ucapnya.
Samsul Fitri sebelum menerima uang-uang tersebut menghubungi Para Kepala OPD mengenai adanya kebutuhan uang untuk operasional Wali Kota.
Setelah bersedia memberikan uang, maka Samsul meminta Andika Suhartono selaku staff Protokoler Pemko Medan mengambil uang tersebut ke kantor masing-masing Para Kepala OPD.
Sedangkan khusus untuk Rusdi Sinuraya dikirim melalui rekening milik Mahyudi, dengan jumlah Rp. 585. Semua uang yang dikutip tersebut, dipergunakan untuk membantu dana operasional Dzulmi Eldin.
"Lalu, terkait Kebutuhan Untuk Uang pegangan dan perjalanan selama menghadiri undangan acara “Program Sister City” di Kota Ichikawa Jepang, pada tanggal 15 – 18 Juli 2019 akan menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 “Program Sister City” di Kota Ichikawa Jepang. Dzulmi Eldin pergi bersama-sama dengan Samsul Fitri, Rita Maharani, Andika Suhartono, Fitra Azmayanti Nasution, Musaddad , Iswar S, Suherman , T. Edriansyah Rendy, Rania Kamila dan Amanda Syahputra Batubara," jelas Jaksa.
Penerimaan uang dari Suherman selaku Kepala BP2RD, Iswar S selaku Kadis Perhubungan dan Benny Iskandar selaku Kadis Perkim pada sekira bulan Juli 2019 masing-masing memberikan uang sejumlah Rp. 200 juta, dan penerimaan uang dari Agus Suriyono selaku Kadis Pariwisata, Edwin Effendi selaku Kadis Kesehatan,Muhammad Husni selaku Kadis Kebersihan dan Pertamanan, Suryadi Panjaitan selaku Direktur RSUD Pringadi dan Rusdi Sinuraya selaku Direktur Utama PD Pasar Kota Medan pada sekira bulan Juli 2019 masing-masing memberikan uang Rp. 20 juta, dan permintaan uang dari Isa Ansyari selaku Kadis PU sejumlah Rp. 530 juta.
"Bahwa dari perbuatan terdakwa melalui Samsul Fitri yang beberapa kali menerima uang secara bertahap sehingga keseluruhannya berjumlah Rp. 2.155.000.000 dengan maksud agar terdakwa selaku Wali Kota Medan periode tahun 2016-2021 tetap mempertahankan Para Kepala OPD lainnya dalam jabatannya masing-masing di Pemko Medan dengan menerima imbalan uang yang tidak sah untuk kepentingan pribadi Wali Kota Medan," ujarnya.
"Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi yang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," pungkas Jaksa KPK.
(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)