Ini Rincian Besaran Uang Tali Asih untuk Korban Puting Beliung di Deliserdang

Pemkab tidak pernah membantu korban angin puting beliung dengan bahan material. Yang selama ini diberikan adalah bantuan tali asih.

TRIBUN MEDAN/HO
KONDISI rumah warga di Kecamatan Patumbak yang terkena angin puting beliung, Selasa (7/4/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deliserdang telah mendirikan dapur umum di lokasi bencana korban puting beliung di Kecamatan Patumbak.

Ada lebih dari 100 unit rumah yang terkena angin puting beliung yang terjadi Senin (6/4/2020) sore.

Sekretaris BPBD Deliserdang, Darwin Surbakti menyebut, pihaknya juga sedang melakukan verifikasi mengenai jumlah korban apakah masuk ke dalam kriteria rusak berat atau rusak ringan.

Kegiatan gotong royong membantu memperbaiki rumah yang rusak pun telah mereka lakukan.

"Dapur umum kita buat karena untuk saat ini warga yang menjadi korban belum bisa masak. Makanya itu dari tadi malam sudah kita buat posko dan dapur umum. Kalau  anak yang sempat terbang itu sehat kondisinya, sudah kita bawa dia ke rumah sakit umum tapi enggak apa-apa kondisinya," kata Darwin Surbakti, Selasa, (7/4/2020).

Seorang Bayi Diterbangkan Angin Puting Beliung Saat Diayun di Dalam Rumah Kawasan Patumbak

Darwin menyebut Pemkab tidak pernah membantu korban angin puting beliung dengan bahan material.

Disebutkannya, yang selama ini diberikan adalah bantuan tali asih.

Besarannya pun berbeda-beda sesuai dengan kriteria kerusakan yang telah diverifikasi.

"Untuk tali asih sedang kita proseslah ini. Makanya kita verifikasi dulu, masuk data semua baru kita notakan nanti ke Bupati. Setelah itu baru proses pencairan uangnya dan selanjutnya kita bagikanlah ke masyarakat yang jadi korban,"ucap Darwin.

Ia menyebut dari pengalaman paling lama bantuan tali asih baru diterima sekitar dua Minggu. Untuk yang paling besar mendapatkan bantuan adalah yang kondisi rumahnya rubuh total (RT).

Untuk kerusakan dengan kategori ini mendapatkan uang tali asih Rp 4 juta. Selanjutnya untuk yang kategori rusak berat Rp 2,5 juta dan yang rusak ringan Rp 500 ribu. (dra/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved