Heboh Siswa Dibebankan Rp 145 Ribu untuk Study Tour, Kasek Diperiksa Disdik

Mempertimbangkan apa yang terjadi Rubiah tidak akan diusulkan untuk menjadi Kepala Sekolah Defenitif.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
DINAS PENDIDIKAN - Kantor Dinas Pendidikan Deli Serdang di Komplek Perkantoran Bupati Deli Serdang. Saat ini Dinas menindak Kasek yang bebankan 145 ribu ke siswa untuk study tour. 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Kegiatan study tour SD Negeri 105399 Kulasar Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deliserdang yang mengutip uang Rp 145 ribu per siswa heboh di media sosial.

Setelah ramai, akhirnya Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang pun mengambil tindakan. Kegiatan tersebut akhirnya dibatalkan dan Kepala Sekolah, Rubiah kini diperiksa di Dinas Pendidikan.

"Sudah kita batalkan, dia (kepala sekolah) nggak ada koordinasi sama dinas itu. Makanya sekarang kita BAP (diperiksa dan diambil keterangan). Kita kan sudah larang nggak boleh lagi ada kutipan-kutipan untuk siswa," ujar Kadis Pendidikan Deliserdang, Suparno Jumat (10/4/2026).

Suparno tidak menampik karena kasus ini Kepala Sekolah, Rubiah terancam dicopot. Suparno bilang,  Rubiah saat ini masih berstatus Pelaksana Kepala Sekolah. Mempertimbangkan apa yang terjadi Rubiah tidak akan diusulkan untuk menjadi Kepala Sekolah Defenitif.

Kegiatan study tour SDN 105399 Kulasar dibuat dengan modus kegiatan edukasi luar sekolah. Pihak sekolah tanpa pengetahuan dinas bekerjasama dengan pihak travel yakni Tiara Indah Travel yang beralamat di Medan. Sesuai agenda dijadwalkan kegiatan itu akan dilaksanakan pada Rabu (15/4/2026).

Baca juga: Sosok Dadang Supriatna, Bupati Bandung Tak Sejalan dengan Dedi Mulyadi Soal Study Tour

Dari data yang dihimpun, ada empat lokasi yang akan didatangi siswa yang dianggap sebagai tempat atau lokasi edukatif. Selain Museum Negeri Sumatera Utara, juga Perpustakaan Deliserdang, Museum Daerah Deliserdang, serta Kolam Renang Deliserdang.

Terkait pembatalan ini, Pemkab Deliserdang pun kemudian mengeluarkan rilis. Dituliskan dalam surat tertanggal 7 April 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Sekolah, Rubiah, dijelaskan bahwa pembatalan dilakukan setelah mempertimbangkan padatnya jadwal ujian siswa.

“Pihak sekolah memprioritaskan kesiapan akademik siswa agar dapat menghadapi ujian dengan maksimal tanpa terganggu oleh kegiatan di luar sekolah,” demikian isi surat tersebut yang dibuat Dinas Kominfostan.

Selain itu ditambahkan, sekolah juga mengimbau kepada orang tua yang telah melakukan pembayaran sebesar Rp 145.000 agar segera berkoordinasi dengan wali kelas masing-masing untuk proses pengembalian dana mau pun informasi lanjutan.

“Segera menghubungi wali kelas masing-masing untuk pengembalian dana atau koordinasi lebih lanjut,” tutup surat tersebut.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved