Berita Viral
CURHAT Pengusaha Pariwisata, Jual Bus hingga PHK Karyawan Imbas Study Tour Dilarang Dedi Mulyadi
Pasalnya, larangan study tour ini juga berdampak kepada pembiayaan operasional unit bus pariwisata.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah curhat pengusaha pariwisata di Jawa Barat.
Usaha mereka terdampak imbas study tour dilarang Dedi Mulyadi.
Mereka menjual bus hingga PHK karyawan.
Baca juga: Live Streaming Semifinal Piala AFF U23 Indonesia vs Thailand, Siapa Menang Bertemu Vietnam di Final
Larangan study tour dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mulai berdampak kepada pengusaha bus pariwisata.
Study tour adalah kegiatan pembelajaran di luar lingkungan belajar formal seperti sekolah. Biasanya dengan mengunjungi tempat di mana siswa bisa belajar seperti museum, pabrik, kebun binatang, situs bersejarah, dan lainnya.
Di Jawa Barat, Dedi Mulyadi melarang kegiatan study tour sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 45/PK.03.03.KESRA.
Baca juga: Ibu Mertua Usir Menantu karena Cucu Tak Mirip Ayahnya, Hasil Tes DNA Bongkar Rahasia Keluarga
Alasannya, karena biaya study tour yang membebani orang tua siswa hingga risiko kecelakaan dalam perjalanan.
Di balik larangan tersebut, sejumlah pengusaha bus pariwisata di Jawa Barat pun mulai kehilangan pemasukan.
Seperti H. Abung Hendrayana, pemilik PO Bus Pariwisata DMH Trans yang berlokasi di Cileunyi, Kabupaten Bandung, mulai menjual satu demi satu unit bus miliknya.
"Tanpa pemberitahuan, tanpa diskusi. Tiba-tiba sekolah-sekolah batal semua," kata H. Abung di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jumat (25/7/2025).

Sejak Juni 2025, DMH Trans telah menjual lima unit busnya karena harus bertahan hidup setelah pesanan dari sekolah tiba-tiba anjlok drastis.
Sementara itu, pemilik PO Bus Smindo Trans yang berlokasi di Kota Depok, Rachmat harus melakukan pengurangan karyawan imbas dari adanya larangan study tour ini.
"Dengan adanya larangan ini yang pertama tentu dampaknya akan ada pengurangan dari karyawan kami ya, dari marketing, operasional dan lain-lain pasti akan dikurangi," kata Rachmat kepada wartawan, Kamis (24/7/2025), dikutip dari Wartakotalive.
Menurut Rachmat, ia telah berusaha agar tidak sampai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya. Namun, kebijakan larangan study tour menjadi kendala.
Baca juga: Pemilik Toko di Asahan Rudapaksa Pegawainya selama 2 Tahun, Pelaku Ancam Bunuh Korban
Pasalnya, larangan study tour ini juga berdampak kepada pembiayaan operasional unit bus pariwisata.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.