Kronologi Pemecatan Puluhan PHL Sekertariat DPRD Medan, Wakil Ketua DPRD Dukung Aksi PHL

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala mendukung aksi yang dilakukan oleh PHL tersebut

Editor: Salomo Tarigan
HO/tri bun medan
PHL Sekertariat DPRD Kota Medan menyerahkan berkas aduan ke Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara 

TRI BUN-MEDAN.com - Puluhan Pegawai Harian Lepas (PHL) Sekretariat DPRD Kota Medan, mengadu ke Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara (Sumut) perihal kejanggalan pemecatan pada Desember 2019 lalu.

Kepada tri bun-medan.com, Seorang PHL Setia Budi Pandia menjelaskan kronologi pemecatan yang diawali pada hari Senin Tanggal 30 Desember 2019 lalu, seluruh Staf PHL di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Medan mendapat surat dari Sekretaris DPRD Kota Medan dengan nomor 800/14408 tertanggal 30 Desember 2019, perihal pemberitahuan kepada PHL Sekretariat DPRD Kota Medan untuk tidak masuk kerja, terhitung mulai tanggal 02 Januari 2020 sampai dengan dilakukannya Assesment PHL.

"Selanjutnya kami mendengar ada beberapa PHL yang ditelepon untuk dipekerjakan kembali, dimulai bulan Januari dan ada sekitar kurang lebih 43 orang yang diperbantukan di ajudan pimpinan, di keuangan, di bagian umum persidangan, dan di bagian pengawasan dan penganggaran. Kemudian setelah kami menunggu hampir 2 bulan setengah, ada pemanggilan di pertengahan bulan Maret di tanggal 9 Maret 2020 disurati untuk PHL yang baru dan yang lama dan batas sampai hari Jumat datang untuk menandatangani surat kontrak dan pernyataan," katanya.

Namun pada saat itu nama mereka tidak tercatat, dan panggilan tersebut hanya untuk yang nama-nama yang terdaftar saja.

"Nama kami tidak ada dan hari Senin tanggal 16 Maret 2020, datang untuk apel perdana bagi PHL yang lama dan yang baru yang keseluruhan PHL tersebut ada sekitar 125 orang dan kami yang di PHK ada sekitar 24 orang," katanya.

Selanjutnya, pada Rabu 18 Maret mereka mengirim surat mohon klarifikasi ke Sekretariat DPRD kota Medan, dan ingin jumpa langsung dengan sekretaris dewan.

Namun dikarenakan tidak ada di tempat mereka diarahkan untuk langsung memasukkan surat ke bagian penerimaan surat masuk.

"Setelah kami menunggu hampir 2 minggu pada tanggal 1 April 2020, kami menanyakan via telepon tentang keberadaan surat tersebut, mereka mengatakan tak tahu surat tersebut di mana. Namun pihak Sekretariat DPRD kota Medan belum juga ada membalas surat kami hari ini," katanya.

Ia mengatakan hingga saat ini, mereka tidak mengetahui alasan pemecatan tersebut dilakukan.

Sebab berdasarkan surat edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Nomor 800/2916 tertanggal 9 Desember 2019, perihal pengangkatan tenaga kontrak atau PHL tahun 2020 pada Pemko Medan yang isinya, untuk tidak melaksanakan Seleksi Penerimaan tambahan atau penggantian tenaga kontrak PHL atau sejenisnya tahun 2020 pada masing-masing OPD.

Ia mengatakan berdasarkan surat edaran tersebut, menyatakan bahwa Sekretariat DPRD kota Medan merupakan OPD terkait yang dihimbau untuk melaksanakan surat edaran tersebut.

Namun ada sekitar kurang lebih 30 tenaga PHL yang tidak diperpanjang kontraknya ternyata digantikan dengan masuknya pegawai harian lepas yang baru.

Perihal dengan masuknya PHL yang baru di sekretariat DPRD kota Medan tahun 2020 katanya patut dicurigai sekretaris DPRD kota Medan Abdul Aziz diduga melakukan pelanggaran azas-azas pemerintahan yang berlaku.

Dalam hal ini beliau sebagai sekretaris DPRD kota Medan disebut tidak mematuhi surat edaran yang diterbitkan oleh sekda kota Medan.

"Kami juga telah menanyakan langsung kepada Ibu Alinda Kabag persidangan dan perundang-undangan, beliau mengatakan bahwa rekrutmen pegawai harian lepas yang lama dan baru adalah yang menentukan mereka berdua yaitu sekretaris dewan Abdul Azis bersama Kabag Umum," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved