News Video

CARA DAPAT Kartu Prakerja dengan Total Rp 3.550.000 untuk Karyawan Dirumahkan dan PHK

Pemerintah Sumut menghimbau agar warga mendaftarkan diri sebagai calon penerima Kartu Prakerja. Nilai bantuan mencapai Rp 3.550.000

TRI BUN-MEDAN.COM - Akibat wabah Covid 19 banyak pekerja dirumahkan bahkan PHK.

Pemerintah Sumut menghimbau agar warga mendaftarkan diri sebagai calon penerima Kartu Prakerja.

Nilai bantuan mencapai Rp 3.550.000.

Peserta Penerima Kartu Prakerja dengan mengisi formulir di bit.ly/formisiankartuprakerjasumut

Atau bisa melihat contoh formulir pengisian dapat didownload di bit.ly/contohpengisiankartuprakerja

Informasi seputar Kartu Prakerja juga dapat menghubungi kontak person tersebut atau kunjungi website berikut ini www.prakerja.go.id

Jokowi Beri Bantuan Langsung Tunai Rp 600 Ribu per Bulan per Keluarga, Simak Syarat-syaratnya

Jokowi Imbau Bantuan Paket Sembako Diantarkan Setiap Minggu, Warga Dapat Rp 150 Ribu Tiap Pekan

Bantuan Pemerintah Pusat

Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga miskin dari Jokowi ini upaya meminimalisasi dampak pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan bahwa pemerintah pusat akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 600.000 per bulan.

BLT tersebut akan dilakukan selama tiga bulan bagi keluarga miskin.

Bantuan ini diberikan sebagai upaya meminimalisasi dampak pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Warga yang mendapatkan BLT adalah mereka yang berdomisili di luar Jabodetabek.

Sementara di Jabodetabek, saat pandemi Covid-19, warga miskin akan mendapatkan sembako dengan nilai sama, yakni Rp 600.000 per bulan.

"Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai atau disingkat BLT selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600.000 per keluarga," kata Menteri Sosial Juliari Batubara usai rapat dengan Presiden, Selasa (7/4/2020).

Juliari menyebutkan, BLT ini akan diberikan kepada seluruh keluarga yang tercatat dalam data terpadu Kemensos.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved