TERUNGKAP Motif Pembunuhan Remaja SMP di Simalungun, Seorang Pelaku Ternyata Masih di Bawah Umur

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Simalungun menyelidiki motif kedua terduga pelaku pembunuh Chanda Prayoga (13), siswa Kelas 2 SMP.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan / Alija
Proses evakuasi jenazah Canda Prayoga di unit Forensik RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar 

Laporan Wartawan Tri bun Medan/Alija Magribi

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Simalungun menyelidiki motif kedua terduga pelaku pembunuh Chanda Prayoga (13), siswa Kelas 2 SMP Taman Siswa Bahjambi yang ditemukan terkubur setengah badan di areal PTPN III Kebun Bangun, pada Rabu (8/4/2020) lalu.

Salah satu tersangka yang diamankan juga masih berusia remaja, yakni RBP, usia 17 tahun, yang merupakan warga Marihat Bayu, Kecamatan Tanah Jawa.

Pelaku lainnya yakni MA, usia 19 tahun, laki-laki, warga Jalan Asahan Km 17, Gang Melur, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Kasat Reskrim AKP Agustiawan pada Jumat (10/4/2020) menyampaikan, motif pelaku tega menghabisi nyawa korban adalah kesulitan ekonomi. Pelaku berinisial RBP memiliki utang yang jatuh tempo.

"Jadi motif pelaku mengambil HP dan sepeda motor lantaran desakan ekonomi. Pelaku RBP juga memiliki utang dan kesulitan biaya hidup sehari-hari," katanya.

Usai membunuh Chanda Prayoga, kedua pelaku menjual sepeda motor jenis matic bermerek Yamaha Soul GT itu ke seorang penadah di Kota Tebingtinggi.

Motor itu dijual dengan harga Rp 1,75 juta.

Penadah ini juga telah berhasil diamankan.

Agustiawan menyampaikan, pengembangan dilakukan dan penadah berinisial K berhasil diamankan pada Kamis (9/10/2020) malam kemarin.

"Penadah kita amankan semalam. Adapun insialnya K. Sepeda motor itu dijual ke dia dan barang bukti beserta K juga telah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan," terangnya.

Terhadap kedua pelaku, penyidik menyematkan Pasal 338 KUHP dan Subsidair Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 15 tahun atau setinggi-tingginya hukuman mati.

Diketahui sebelumnya, Chanda Prayoga bersama pelaku sempat nongkrong dan jalan-jalan bersama pada Sabtu (4/4/2020) malam.

Dua hari berselang keluarga melaporkan Chanda Prayoga hilang hingga akhirnya ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di areal perkebunan.

(tri bun-medan.com/Alija Magribi)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved