Beri Komentar di Facebook, Masyarakat Ragu RSUD Parapat Bisa Tangani Pasien Covid-19
Keberadaan PDP di RSUD Parapat yang berstatus Type-D ini menjadi polemik bagi warga sekitar.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
Wasin menyampaikan bahwa RSUD Parapat sudah layak merawat pasien Covid-19 sehingga tak perlu dikhawatirkan.
"Pada prinsipnya, melalui Ketua Gugus Tugas bahwa RSUD Parapat itu bisa menampung pasien Covid-19. Penetapannya pun sudah dilakukan pertimbangan," ujarnya.
• Ke Rumah Sang Kakak untuk Silaturahmi, Warga Kaltim PDP Corona Meninggal di RSUD Deliserdang
RS Parapat sejak adanya Pandemi Covid-19 ini, ujar Wasin sudah memiliki sejumlah dokter spesialis yang layak dan memenuhi kualifikasi.
Di rumah sakit ini juga, sejumlah ruang isolasi disediakan, meskipun jumlahnya belum disebutkannya.
"Dokternya layak, ada semua dokternya. Kemudian ruang isolasinya juga ada, nanti saya terangkan fasilitas apa aja yang ada di sana," ujar Wasin.
Saat berita ini diturunkan, ada 19 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan 43 Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang dilaporkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Simalungun.
RS Parapat sendiri merawat 2 PDP dan 3 ODP.
Disinggung terkait perkembangan medis PDP dan ODP di RS Parapat, Wasin mengatakan bahwa sudah berangsur membaik.
"Yang kita terima laporannya, mereka terus membaik. Semakin sehat, mohon doanya ya," tutup Wasin seraya meminta masyarakat Parapat agar tidak khawatir dan menyerahkan penanganan Covid-19 pada Gugus Tugas.
Terpisah Camat Girsang Sipangan Bolon, Eva Suryati Tambunan meminta masyarakat tak perlu resah. Sebab Pemkab dan Gugus Tugas tentu paling tahu dengan kebutuhan warga.
"Saya rasa mereka paling tahu dengan bagaimana penanganan Covid-19 ini, jadi jangan khawatir. Kita serahkan saja sama petugas," imbaunya.
DPRD Pertanyakan SOP dan Kemampuan RS Parapat
Anggota DPRD Simalungun yang merupakan dewan asal Dapil Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Maraden Porty Sinaga mempertanyakan apa dasar RS Parapat layak menjadi rumah sakit penanganan Covid-19.
Padahal rumah sakit ini pernah vakum beberapa tahun yang lalu.
"Artinya kan, apa dasar hukum dan dasar pertimbangan lainnya, bahwa rumah sakit ini apakah bisa melakukan penanganan sesuai SOP Covid-19?," katanya.