News Video
HATI-HATI Ini Ancaman Sanksi Jika Ada Resto dan Kafe yang Menerima Makan di Tempat
Razia Satpol PP Medan mendapati kalau masih banyak resto dan kafe melayani pesanan makan di tempat atau dine in
"Siapa melarang anda berusaha (berjualan)? Tidak ada yang mau menutup ini, tapi tata-kelolahnya yang harus disesuaikan," tegas Muhammad Sofyan.
Kepada wartawan www.tri bun-medan.com Muhammad Sofyan menjelaskan razia resto dan tempat umum akan terus dilakukan hingga wabah Covid 19 atau Virus Corona berakhir.
Berikut daftar lokasi yang sudah dirazia Satpol PP Medan:
1. Jl. Imam Bonjol
2. Jl. Cut Mutia
3. Jl. Gatot Subroto
4. Ringroad City Walks
5. Jl. Kapt. Muslim dan sekitar.
6.Jl. Amir Hamzah
8. Jl Ring Road)
9. Jl. Dr. Mansyur
10. Jl Palang Merah
Muhammad Sofyan mengaku dari temuan di lapangan, masih banyak resto yang menyediakan makan di tempat.
"Hasil temuan kita memang sudah banyak yang mematuhi, namun ada juga yang masih tetap menyediakan makan di tempat. Persentasi 50% lah, dan namun bukan salah pedagangnya, terkadang pembelinya yang maksa. Mereka sebagai pedagang ya mau gak mau harus menuruti, dan hari ini masih akan kita lanjutkan," katanya, Selasa (14/4/2020).
Wajib Pakai Masker