Kabar Terbaru Pilkada Serentak 2020, DPR dan Mendagri Setujui Pemilu Kepala Daerah 9 Desember 2020
Penundaan ini disebabkan oleh adanya masalah wabah Covid19 yang menyebabkan KPU menunda 4 tahapan penyelenggaran Pilkada serentak
DPR RI Setuju dengan Mendagri Pilkada Serentak Menjadi 9 Desember 2020. Hal Itu Setelah Diusulkannya 3 Opsi.
TRIBUN-MEDAN.Com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR RI dan penyelenggara Pemilu.
Rapat kerja itu sendiri dilakukan via video conference, Selasa (14/4/2020).
Agenda rapat, membahas opsi kelanjutan dari Pilkada serentak yang telah diputuskan untuk ditunda.
Rapat ini melanjutkan rapat pertama yang telah dilakukan pada 8 April 2020 lalu.
Pemerintah, dalam hal ini, Mendagri, menyetujui penundaan yang diusulkan oleh KPU atas Pilkada serentak 2020, yang seharusnya dilaksanakan pada 23 September 2020.
"Penundaan ini disebabkan oleh adanya masalah wabah Covid19 yang menyebabkan KPU menunda 4 tahapan penyelenggaran Pilkada serentak 2019 yang kemudian berakibat pada penundaan tahapan-tahapan selanjutnya," ujar Bahtiar, Kapuspen Kemendagri dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribun-Medan.com, Rabu.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019) lalu. Rapat tersebut membahas isu-isu terkait otonomi daerah, pemerintah daerah serta hubungan pusat dan daerah (KOMPAS.COM)
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut, KPU mengusulkan tiga opsi jadwal penundaan Plkada serentak 2020, yaitu:
1. Opsi 1 yaitu opsi optimis tanggal 9 Desember 2020,
2. Opsi 2, yaitu tanggal 1 April 2021,
3. Opsi 3 yaitu September 2021.
Terhadap opsi ini, Mendagri menyetujui opsi usulan KPU yaitu 9 Desember 2020.
Opsi ini merupakan opsi optimis karena telah tersedianya anggaran Pilkada serentak 2020 untuk tahun anggaran 2020 pada APBD 270 daerah yang akan pilkada.
Dengan demikian anggaran Pilkada 2020 tetap pada posisi saat ini dan tak ada realokasi.
Disamping itu, tenggat waktu tanggap darurat Covid 19 yang ditentukan oleh Gugus Tugas Pusat Covid-19 adalah hingga tanggal 29 Mei 2020.