Kebakaran Pabrik Mebel di Medan

Kebakaran Pabrik Mebel di Medan Marelan Terjadi Saat Jam Istirahat

Api menghanguskan pabrik saat sedang jam istiarahat dan satu mobil pick up juga terbakar.

TRIBUN MEDAN/M ANIL
PABRIK mebel yang hangus terbakar di Jalan Kebun Rambung Kecamatan Medan Marelan, Kamis (16/4/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Kebakaran besar menghanguskan sebuah pabrik mebel di Medan Merelan, Kamis (16/4/2020) pukul 13.08 WIB.

Informasi yang dihimpun wartawan www.tri bun-medan.com di lokasi kebakaran, api menghanguskan pabrik saat sedang jam istiarahat.

"Kami lagi istirahat tadi bang. Cuma enggak tau tiba-tiba sudah muncul aja api dari dalam," ucap salah seorang pekerja pabrik yang tak mau menyebutkan namanya.

Pantauan www.tri bun-medan.com satu unit mobil pick up tampak hangus terbakar.

"Untuk kondisi mobil pick up ini saat kebakaran sepertinya posisi di depan pabrik. Kita lihat kondisinya hangus total," ucap salah seorang petugas damkar.

Diketahui pabrik tersebut merupakan pabrik mebel yang berada di Jalan Kebun Rambung Kecataman Medan Marelan.

Akibat kebakaran ini, dua orang pekerja pabrik terkena luka bakar dan sudah di larikan ke RSU Eshmun.

"Ada tadi dua orang korban yang kena luka bakar. Cuma sedikit aja pada bagian lengan tangan saja," ucap Bayu, seorang warga.

Sementara saat ini, api diduga dari korsleting listrik pada pabrik tersebut.

Kebakaran Dahsyat Pabrik Mebel di Marelan, Api juga Hanguskan Satu Mobil Pickup

Pantauan wartawan www.tri bun-medan.com tampak isi dari pabrik hangus di lalap di jago merah. Pada bagian atap bangunan pabrik roboh.

Mendapatkan informasi tersebut, pihak pemadam kebakaran (Damkar) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan langsung menuju lokasi objek yang terbakar.

"Ada sekitar delapan mobil pemadam kebakaran yang turun untuk memadamkan api," ucap Nurly Manager Pusdalops-PB BPBD Kota Medan.

Nurly menjelaskan bahwa akibat kebakaran tersebut, 80 persen bangun hangus terbakar.

Untuk penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwajib. (cr23/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved