Sakit Hati Dipecat, Eks Karyawan Sekolah Pendeta Balas Dendam, Curi Barang-barang Inventaris
Sakit Hati Dipecat, Eks Karyawan Sekolah Pendeta Balas Dendam, Curi Barang-barang Inventaris
Laporan Wartawan Tri bun-Medan / Dohu Lase
TRI BUN-MEDAN.COM, DAIRI - Rasa sakit hati karena dipecat walau telah lama bekerja membuat Jon Feri Batubara (47) gelap mata.
Pria warga Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi ini nekat membobol sekolah pendeta dan Taman Kanak-kanak (TK) eks tempat kerjanya.
Ia balas dendam dengan menjarah barang-barang inventaris kedua sekolah tersebut.
Namun, nasib baik berpihak kepada pemilik sekolah, lantaran tak lama kemudian polisi sukses menangkap Jon sebelum barang inventaris mereka ludes terjual.
"Kami sekeluarga sudah lama bekerja di situ. Tiba-tiba dipecat dengan alasan yang enggak jelas. Makanya saya sakit hati dan mencuri," aku Jon saat diekspos Sat Reskrim Polres Dairi, Jumat (17/4/2020).
Kapolres Dairi, AKBP Leonardo Simatupang mengatakan, Jon Feri Batubara diamankan pada Kamis (16/4/2020). Ia membobol gedung Sekolah Tinggi Teologia Oikumene Injil (STTOI) dan TK Mulia di Jalan Rimo Bunga, Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo. Kedua sekolah ini masih satu lokasi.
TK Mulia, sambung Leo, lebih dahulu dibobol Jon, pada 6 Maret 2020. Sebulan kemudian, tanggal 5 April 2020, Jon lanjut membobol STTOI.
"Penangkapan ersangka berdasarkan dua laporan. Pertama, LP 108/IV/2020/SU/DR/SPK tanggal 16 April 2020 dan kedua, LP 110/IV/2020/SU/DR/SPK tanggal 16 April 2020," ujar Leo didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi.
Di dua TKP tersebut, lanjut Leo, Jon mengaku beraksi sendirian. Ia membobol pintu sekolah menggunakan linggis, lalu mengangkut barang-barang jarahan menggunakan ranmor.
"Untuk mengangkut hasil curian di TK Mulia, tersangka menggunakan sepeda motor. Sementara, untuk di STTOI, tersangka menggunakan mobil," kata Leo.
Lebih lanjut, Leo menyebutkan, Jon belum sempat menjual hasil curiannya, yang antara lain terdiri atas mesin kompresor udara, alat musik organ, gitar, pianika, loudspeaker, seperangkat komputer, printer, dan televisi.
"Tersangka mengumpulkan hasil curian di suatu tempat dan berencana menjualnya satu per satu kepada orang yang mau membeli," sebut Leo.
Leo menambahkan, Jon dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) subsider Pasal 362 KUHP tentang Curat (pencurian dengan pemberatan), dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
(cr16/tri bun-medan.com)
MENOHOK Ucapan Politisi Senior Partai Demokrat Ini: SBY, Yang Saya Hormati, Menjadi Turun Gunung |
![]() |
---|
BANK Dirampok, Pria Tegap Berbaju Loreng Todongkan Pistol pada Teller, Rp 100 Juta Lenyap |
![]() |
---|
Rina Gunawan Meninggal Dunia, Suami Ungkap Penyebabnya, Teddy Syach : Iya Betul, Karena Sesak Nafas |
![]() |
---|
Pengantin Wanita Diserang Tamu Pria, Tubuhnya Diraba Hampir Ditelanjangi, Mempelai Pria Diam Saja |
![]() |
---|
Keji Pembantu Rudapaksa Istri Majikan Lalu Habisi Satu Keluarga saat Suami Tugas Luar Kota |
![]() |
---|