Gaji Karyawan Garuda Indonesia (GIAA) Dipotong 50%, Berikut Rinciannya
Ia menjelaskan, pemotongan gaji ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan bisnis perusahaan di tengah lesunya industri penerbangan.
Gaji Karyawan Garuda Indonesia (GIAA) Dipotong 50%, Berikut Rinciannya
TRIBUN-MEDAN.com - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GIAA), Irfan Setiaputra, membenarkan adanya kebijakan potong gaji pegawai di masa pandemi virus corona.
Ia menjelaskan, pemotongan gaji ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan bisnis perusahaan di tengah lesunya industri penerbangan.
GIAA mengambil kebijakan untuk memotong gaji para karyawan dan direksi di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran Nomor JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Kondisi Pandemi COVID-19.
“Dengan sangat terpaksa direksi harus mengambil langkah yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan perusahaan, salah satunya adalah dengan melakukan pemotongan pembayaran take home pay. Untuk direksi, pemotongan gaji ditetapkan sebesar 50%. Pemotongan pembayaran take home pay akan dilakukan mulai April 2020 sampai dengan Juni 2020, yang dilakukan secara berjenjang.,” ujar Irfan saat dikonfirmasi kontan (20/4).
Dikutip dari Laporan Keuangan Garuda Indonesia tahun 2018, total besaran gaji dan remunerisasi direksi ditetapkan sebesar 2.145.575 atau Rp 33,14 miliar (kurs Rp 15.444).
• REI Sumut Bagikan 1200 Paket Sembako di Kota Medan dan Deliserdang
• LAGI, Puluhan TKI Ilegal dari Malaysia Masuk Lewat Jalur Tikus di Asahan
Saat ini ada delapan orang direksi Garuda Indonesia, jika dibagi rata masing-masing anggota direksi, maka setiap satu orang direksi mendapatkan gaji dan remunerisasi sebesar Rp 4,14 miliar per tahun atau Rp 345,2 juta per bulannya.
Sementara dengan kebijakan pemotongan gaji sebesar 50% bagi petinggi Garuda Indonesia, maka jika asumsi rata-rata gaji dan remunerisasi delapan direksi sama, maka gaji yang diterima setiap direksi sebesar Rp 172 juta.
Sementara bagi karyawan Garuda Indonesia, besaran presentase pemotongan ditetapkan secara berjenjang sesuai kategori.
Bagi Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager sebesar 30%. Kemudian, bagi Senior Manager 25%. Flight Attendant, Expert dan Manager sebesar 20%.
Adapun terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Irfan mengatakan, perusahaan akan tetap memberikannya dengan besaran sebelum pemotongan sesuai arahan pemerintah.
“Pemotongan pembayaran ini sifatnya hanya penundaan. Perusahaan akan mengembalikan akumulasi pemotongan tersebut saat kondisi perusahaan dianggap sudah memungkinkan.
• Terbukti sebagai Motor Skutik Tangguh, Honda ADV150 Raih Rookie of The Year
• VIRAL Momen Dramatis Para Pekerja Medis Menghadapi para Demonstran yang Menolak Lockdown
Sebelumnya, Irfan Setiaputra mengatakan, pemotongan gaji pegawai tersebut diberlakukan untuk memastikan business sustainability perusahaan tetap terjaga di tengah tekanan kinerja industri penerbangan dunia yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.
“Pemotongan gaji dilakukan secara proporsional mulai dari level direksi hingga staf mulai dari 10% untuk level staf hingga 50% untuk direksi,” ujar Irfan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pramugari-garuda.jpg)