Larangan Mudik Lebaran Mulai 24 April 2020, Yang Melanggar Disuruh Balik atau Denda Rp 100 Juta
Larangan mudik diterapkan mulai tanggal 24 April 2020. Yang melanggar akan disuruh putar balik atau dikenakan denda Rp 100 juta
Bentuk dari pengamanan tersebut, sebagaimana dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Asep Adisaputra, ialah melalui Operasi Ketupat Tahun 2020.
"Dalam rencana operasi ini sangat tergantung nanti apakah masih dalam koridor imbauan untuk tidak mudik atau benar-benar larangan mudik. Saat ini kita menyiapkan dua antisipasi atau pola operasi," ujar Asep di keterangan tertulis.
Skenario pertama, jika pemerintah menetapkan larangan mudik maka polisi akan menutup akses jalan kendaraan, baik di dalam tol maupun non-tol.
"Ketika diputuskan mudik itu benar-benar dilarang, tentunya kita harus membuat suatu ketentuan pada akses-akses keluar Jakarta yang akan ditutup baik di dalam jalan tol maupun non-tol," ujar Asep.
"Kendaraan yang mengangkut sembako misalnya bahan bakar minyak (BBM), alat kesehatan, dan yang berkaitan dengan kepentingan untuk memutus penyebaran virus corona lainnya dikecualikan," lanjut dia.
Bila pemerintah hanya mengeluarkan imbauan untuk tidak mudik, maka polisi bakal menerapkan skema operasi seperti tahun lalu.
Tetapi, pelaksanaannya menyesuaikan dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah ditetapkan. (Kompas.com)
• Jumlah Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah Menjadi 7.135 Pasien, Ilmuwan: Corona Masih Diremehkan
• SAAT Luna Maya Dibooking Rp 200 Juta untuk Kencan: Sorry Saya Nggak Jualan, Saya Kerja Halal
Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul:Nekat Mudik Lebaran, Disuruh Putar Balik atau Denda Rp 100 Juta