Oknum Pejabat di Sekretariat Bupati Deliserdang Dipolisikan, Pemkab Tak Mau Berikan Bantuan Hukum
Bantuan hukum tidak bisa diberikan untuk TS dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, PAKAM - Pemkab Deliserdang tidak bersedia memberikan bantuan hukum kepada oknum pejabat di lingkungan Sekretariat Bupati Deliserdang yang dilaporkan oleh rekanan ke Polresta Deliserdang karena diduga telah melakukan penipuan puluhan juta.
Terlapornya adalah TS yang menjabat sebagai selah seorang Kasubag.
"Enggak bisa dia dibantu. Diakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ya cari sendirilah (pengacara)," ucap Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Era Pertama Sari yang ditemui di kantor Bupati, Rabu (21/4/2020).
Era menjelaskan bantuan hukum tidak bisa diberikan untuk TS bukan karena perkaranya.
Menurutnya itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Peraturannya tidak bisa untuk ASN," kata Era.
Sementara itu Kepala Inspektorat Deliserdang, Agus Mulyono menegaskan kalau apa yang dilakukan oleh TS adalah tindakan pribadinya.
Disebut tidak ada kaitannya kasusnya dengan institusi sama sekali.
Ia mengaku sudah mendengar kasusnya.
• Lelah Menagih dan Asam Lambung Naik, Hadian Polisikan Oknum Pejabat Sekretariat Bupati Deliserdang
Dan karena yang bersangkutan adalah pejabat, maka dirinya pun akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
"Ya nanti kita panggil dia itu karena dia kan ASN. Kalau dia memang enggak masuk-masuk ya pimpinannya langsunglah (Kabag) yang memberikan sanksi. Ya nanti akan kita kasih tahu pimpinannya agar diberikan sanksi. Apa yang dilakukannya itu sudah pidana. Yangjelas, itu tindakan pribadinya," kata Agus Mulyono.(dra/tri bun-medan.com)