Deli Serdang Terkini

Oknum Kanit di Polresta Deli Serdang Dilaporkan ke Propam oleh Ketua Peradi, Ini Penyebabnya

Kepala Unit Pidana Umum (Kanit) Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Iptu Jimmi Erdinata diadukan ke Propam Mabes Polri, Kamis (21/8/2025).

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
MABES POLRI : Ketua PERADI Deli Serdang, Alamsyah menunjukkan surat tanda bukti pengaduannya ke Propam Mabes Polri telah diterima Kamis, (21/8/2025). Pengaduan dibuat karena dipersulit untuk bertemu klien dan adanya dugaan penyiksaan klien. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Kepala Unit Pidana Umum (Kanit) Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Iptu Jimmi Erdinata diadukan ke Propam Mabes Polri, Kamis (21/8/2025).

Pengadunya adalah Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Deli Serdang, Alamsyah.

Ada 2 poin penting yang menjadi alasan pengaduan ini dan sudah dibuat dalam surat penerimaan surat pengaduan Propam Nomor: SPSP2/003962/VIII/2025/BAGYANDUAN.

Untuk yang pertama dugaan menghalang-halangi Alamsyah untuk mendapatkan tekenan kuasa dari tiga orang kliennya yang menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Kedua atas dugaan penyiksaan yang dilakukan terhadap tiga kliennya. Disebut dugaan penyiksaan dilakukan saat mata kliennya ditutupi oleh lakban. 

Informasi yang dihimpun tiga orang klien Alamsyah yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan itu yakni Wahyu Deni (47), Agustiawan (41) dan Supiandi alias Andi Sirup (49).

Ketiganya ini diamankan karena terlibat aksi penembakan membabi buta dan penyerangan salah satu kelompok Ormas di Tanjung Morawa dan area halaman rumah Sakit Grand Med Lubuk Pakam pada 12 Agustus lalu.

Dalam peristiwa itu 2 orang dilaporkan menjadi korban penembakan dan satu diantaranya harus jalani operasi karena terkena tembakan di bagian perut. 

Saat diwawancarai melalui telepon selulernya, Alamsyah mengaku berada di Jakarta. Pengaduannya di Propam Mabes Polri dibuat pada Kamis pagi.

Langkah ini sengaja dilakukan sebagai langkah yang maksimal agar perbuatan-perbutaan yang dituduhkannya tidak lagi terjadi dikemudian hari. 

"Sudah diterima laporannya. Kami sebagai pengacara dihalang-halangi untuk teken kuasa sama klien. Kami datang karena ada perintah keluarga klien makanya minta tanda tangan kuasa. Dua hari dua malam kami untuk dapatkan tekenan kuasa dari klien dan ternyata rupanya setelah jumpa dibuka bajunya memar-memar dan mata lebam-lebam," ucap Alamsyah. 

Alamsyah menyebut ia baru bisa bertemu kliennya setelah mendatangi Propam Polresta pada tanggal 14 Agustus.

Karena tujuan hanya ingin mendapatkan tandatangan kuasa akhirnya petugas Propam bersama dirinya baru bisa ketemu Kanit Jimmi Erdinata. Setelah itu baru mereka bisa bertemu klien di RTP. 

"Ada jumpa sama klien sekitar 15 menit cumakan saat itu gak boleh bawa HP ke dalam RTP. Ada jugalah kami curi foto mata klien. Dari pengakuan klien mereka dilarang untuk pakai pengacara dari kantor Alamsyah. Disuruh pakai pengacara prodeo saja. Mereka itu sempat didampingi sama pengacara prodeo dan sekarang sudah dibatalkan," sebut Alamsyah. 

Disampaikan kalau tiga orang kliennya itu adalah anggota dari Federasi Serikat Pengangkutan Transportasi Indonesia (FSPTI) Kabupaten Deli Serdang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved