Update Covid19 Sumut 23 April 2020

Tak Lagi Masuk Zona Hijau, Satu Orang Warga Medan Marelan Positif Covid-19

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 membagi Kota Medan menjadi 3 zona wilayah tiap kecamatan yaitu Zona Merah, Zona Kuning, Zona Hijau.

Dok. Humas Pemerintah Kota Medan
PLT Wali Kota Medan, Akhyar Nasution membantu memasangkan masker kepada warga Kota Medan di Pusat Pasar Medan, Kamis (8/4/020) 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Seminggu lalu, Kecamatan Medan Marelan merupakan satu-satunya wilayah di Kota Medan yang masih masuk dalam kategori zona hijau.

Namun saat ini status Marelan tak lagi hijau, dan sudah masuk dalam zona kuning. Artinya sudah terdapat sejumlah pasien dalam pengawasan (PDP) di wilayah tersebut.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemko Medan, hingga Kamis (23/4/2020) siang, jumlah PDP dari wilayah kecamatan Medan Marelan tercatat sebanyak 4 orang.

Tak hanya PDP, tercatat juga satu orang berstatus positif covid-19 dari wilayah Medan Marelan.

Sementara itu , untuk jumlah orang dalam pemantauan (ODP) tercatat berjumlah 1 orang. Sedangkan orang tanpa gejala tercatat ada sebanyak 7 orang dan 143 warga Berstatus pelaku perjalanan (PP).

Adapun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 membagi Kota Medan menjadi 3 zona wilayah tiap kecamatan yaitu Zona Merah, Zona Kuning, Zona Hijau.

Indikator penentuan status dan warna untuk sementara dilihat dari banyaknya jumlah Pasien dalam Pengawasan (PDP). Untuk kategori zona merah merupakan wilayah yang terdapat lebih dari 10 kasus PDP, zona kuning terdapat 1-10 kasus PDP, sedangkan zona hijau belum terdapat kasus PDP.

Aksi Peduli Covid-19, Dharma Wanita Unimed Bagikan 273 Paket Sembako ke Masyarakat

Setelah dikelompokan, wilayah yang masuk status zona Merah menjadi fokus Pemerintah Kota Medan dalam aktivitas dan kegiatan penanganan tiap kasus terkait Covid-19.

Hingga hari Kamis siang tercatat ada 8 dari 21 kecamatan di wilayah Kota Medan yang masuk dalam status zona merah penyebaran corona virus disease (Covid-19).

Delapan kecamatan tersebut adalah Medan Sunggal, Medan Selayang, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Amplas, Medan Denai, Medan Tembung dan Medan Kota.

Sedangkan, wilayah Kota Medan yang saat ini berstatus zona kuning ada sebanyak 13 kecamatan.

Wilayah tersebut yakni Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Marelan, Medan Area, Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli, Medan Barat, Medan Helvetia, Medan Baru, serta Medan Petisah.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan Kota Medan tidak akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kota Medan tidak akan melaksanakan PSBB tetapi akan menerapkan Cluster Isolation. Sebab, warga yang positif Covid-19 dan PDP sudah terisolasi di rumah sakit. Sedangkan bagi warga yang masuk ODP, OTG dan PP masih berkeliaran. Melalui Cluster Isolation ini, merekalah nanti yang akan kita isolasi agar tidak berkeliaran lagi sehingga rentan menularkan virus corona di tengah-tengah masyarakat," kata Akhyar.

Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution juga telah mengeluarkan surat edaran agar siapapun warga yang keluar rumah, wajib menggunakan masker.

"Saat ini kita diwajibkan untuk menggunakan masker saat beraktifitas keluar rumah. Tidak terkecuali bagi siapa pun. Sebab, ini upaya kita untuk mencegah diri agar tidak tertular atau bahkan menularkan Covid-19 ke orang lain. Jangan anggap sepele. Namun, kita harus tetap tenang, jangan panik dan senantiasa memperhatikan kebersihan tangan," kata Akhyar.(can/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved