Berita Persidangan
Usai PT DNG Dimenangkan, Ada Uang Klik 0,5 Persen dalam Korupsi Jalan Sumut Rp 165 Milliar
Pengakuan itu disampaikan Ryan, Staf Pengawas Jalan dan Jembatan di UPTD Gunung Tua dalam sidang lanjutan suap dua proyek jalan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Setelah mengatur kemenangan PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Ryan Muhammad, staf dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara mengaku adanya uang klik sebesar 0,5 persen, yang diambil dari pagu anggaran pengerjaan dua proyek jalan Sipiongot batas Labuhanbatu, dan Kutaimbaru menuju Sipiongot, senilai Rp 165 milliar.
Pengakuan itu disampaikan Ryan yang merupakan Staf Pengawas Jalan dan Jembatan di UPTD Gunung Tua dalam sidang lanjutan suap dua proyek jalan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Tanggal 25 Juni saya disuruh Pak Rasuli (Kepala UPTD) minta uang klik e-katalog 0,5 persen dari pagu anggaran ke Pak Kirun. Uang klik itu buat Pak Rasuli," ujar Ryan,Rabu (8/10/2025).
Dia mengaku uang itu akan diberikan kepada Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Siregar. Sementara dia diberikan uang tunai sebesar Rp 5 juta dari Rayhan pada 24 Juni 2025, setelah pertemuan dengan Kirun dan Rayhan di Brothers Kafe, Medan.
"Yang 0,5 persen tidak terima, tapi saya terima Rp5 juta cash dari Rayhan katanya untuk ongkos pulang ke Gunung Tua," ujarnya.
Kepada hakim , Ryan juga mengakui banyak prosedur yang dilanggar dalam pengerjaan tender. Termasuk pengaturan perusahaan milik terdakwa M Khairun alias Kirun.
"Belum saya kembalikan uang itu, tapi saya mau mengembalikannya. Uang itu tidak sah dan tidak benar. Tindakan saya salah karena menerima dari kontraktor," ungkapnya.
Ryan dihadirkan sebagai saksi Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi. Dia juga menceritakan tentang pembagian uang fee proyek jalan yang mengalir ke sejumlah orang, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.
"Saya mendengar untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPP) itu fee 1 persen dan juga kepada Pejabat Pengguna Anggaran. Kalau untuk bendahara saya kurang tahu. Kalau untuk Kepala Dinas 3 sampai 4 persen dari pagu anggaran," kata Ryan kepada hakim.
Ryan mengatakan, selama 9 tahun bertugas di UPT Gunung Tua, masalah pembagian fee proyek sudah menjadi kebiasaan.
"Ini sudah rahasia umum di PUPR, tanpa disebutkan sudah tahu angka ini. Selama saya kerja di situ sudah ada begitu," lanjutnya.
Ryan juga mengakui, dibalik penerimaan fee ada kong kali kong yang biasa mereka lakukan untuk memenangkan kontraktor.
Misal pada kasus korupsi jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Hutaimbaru menuju Sipiongot.
Dia mengakui bila pengaturan pemenangan tender dua jalan kepada perusahaan Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Mora, sudah dirancang sejak awal.
Ryan mengatakan, pada Maret lalu, dia bersama atasannya, Rasuli Siregar dan mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting serta mantan Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi awal kali meninjau lokasi jalan.
6 Program di Padang Lawas Utara Dialihkan demi Bangun Jalan, Kini Terhenti Dikorupsi Topan Ginting |
![]() |
---|
Saat Topan Ginting Bawa Bundelan Visi Misi Bobby Nasution pada Sidang Korupsi Jalan di Sumut |
![]() |
---|
Besok, Topan Ginting hingga Mantan Sekda Efendi Pohan Jadi Saksi Korupsi Jalan Sumut |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir Bayu Perangin-angin Histeris seusaiJaksa Tuntut 8 Tahun Penjara Kasus Peras Kepsek |
![]() |
---|
Peras 12 Kepsek, Mantan Anggota Polda Sumut Brigadir Bayu Perangin-angin Dituntut 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.