Berita Persidangan
Besok, Topan Ginting hingga Mantan Sekda Efendi Pohan Jadi Saksi Korupsi Jalan Sumut
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, digelar pada Rabu 1 Oktober 2025, di Ruang Cakra IV, Pengadilan Medan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan akan menggelar sidang kasus korupsi jalan di Sumut dengan dua terdakwa yakni, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.
Sidang perkara korupsi jalan terdaftar dengan Nomor Perkara 120/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, digelar pada Rabu 1 Oktober 2025, di Ruang Cakra IV, Pengadilan Medan.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan menghadirkan empat saksi kunci.
Diantaranya, mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting yang kini jadi tersangka.
Kemudian Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, yang juga berstatus tersangka.
Kemudian mantan Pj Sekda Sumut Efendy Pohan serta mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi.
Ada pun ketua majelis hakim yang menangani kasus ini adalah Khamozaro Waruwu.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan tiga saksi.
Mereka antara lain, Andi Junaidi Lubis sebagai sekuriti di kantor UPT PTD Gunung Tua, Muhammad Haldun sebagai Sekretaris PUPR Sumut dan Edison Pardamean, bekerja di Dinas PUPR Sumut.
Jaksa dari KPK Eko Wahyu Prayitno sebelumnya menyatakan, empat saksi yang diminta hadir oleh hakim.
"Ya kita akan hadirkan 4 saksi yang disampaikan oleh hakim tadi," kata Eko.
Eko mengatakan, pihaknya akan menghadirkan sekitar 30 saksi dalam persidangan.
"Kalau saksi itu ada sekitar 30 saksi yang akan kita hadirkan," lanjutnya.
Ada pun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka diantaranya Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di madina dan Medan.
| Sidang Korupsi DJKA Medan, Muhammad Chusnul Akui Terima Rp 7 Miliar dan Plotting Pemenang Tender |
|
|---|
| Lolos Hukuman Mati, Terdakwa Kurir 10 Kilogram Sabusabu Divonis 20 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Pria Asal Toba Dituntut 8 Bulan Penjara Kasus Perkelahian, Pengacara Minta Dibebaskan |
|
|---|
| KPK Hadirkan 11 Saksi pada Sidang Korupsi Pengerjaan Rel Kereta Api Medan-Binjai di PN Medan |
|
|---|
| Hadir Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA di PN Medan, Ini Kata Ketua Demokrat Sumut Lokot Nasution |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-KORUPSI-JALAN_Korupsi-Jalan-Sumut_.jpg)