Berita Persidangan

Besok, Topan Ginting hingga Mantan Sekda Efendi Pohan Jadi Saksi Korupsi Jalan Sumut

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, digelar pada Rabu 1 Oktober 2025, di Ruang Cakra IV, Pengadilan Medan. 

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KORUPSI JALAN - Tiga saksi dihadirkan dalam kasus korupsi jalan dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (24/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan akan menggelar sidang kasus korupsi jalan di Sumut dengan dua terdakwa yakni, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi. 

Sidang perkara korupsi jalan terdaftar dengan Nomor Perkara 120/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn. 

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, digelar pada Rabu 1 Oktober 2025, di Ruang Cakra IV, Pengadilan Medan. 

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan menghadirkan empat saksi kunci.

Diantaranya, mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting yang kini jadi tersangka. 

Kemudian Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, yang juga berstatus tersangka. 

Kemudian mantan Pj Sekda Sumut Efendy Pohan serta mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi. 

Ada pun ketua majelis hakim yang menangani kasus ini adalah Khamozaro Waruwu. 

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan tiga saksi. 

Mereka antara lain, Andi Junaidi Lubis sebagai sekuriti di kantor UPT PTD Gunung Tua, Muhammad Haldun sebagai Sekretaris PUPR Sumut dan Edison Pardamean, bekerja di Dinas PUPR Sumut.

Jaksa dari KPK Eko Wahyu Prayitno sebelumnya menyatakan, empat saksi yang diminta hadir oleh hakim. 

"Ya kita akan hadirkan 4 saksi yang disampaikan oleh hakim tadi," kata Eko. 

Eko mengatakan, pihaknya akan menghadirkan sekitar 30 saksi dalam persidangan. 

"Kalau saksi itu ada sekitar 30 saksi yang akan kita hadirkan," lanjutnya. 

Ada pun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka diantaranya Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di madina dan Medan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved