INFO PENERBANGAN BANDARA KUALANAMU 24 April -1 Juni 2020, Jadwal Operasional PT Angkasa Pura II

"Pastinya, bandara tetap beroperasi untuk melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus,"

Editor: Salomo Tarigan
dok/Tri bun Medan/Riski Cahyadi
Calon penumpang pesawat di area terminal keberangkatan Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara 

Selain pihak Lion Grup beberapa maskapai yang juga masih melayani calon penumpangnya di Bandara Kualanamu adalah maskapai Citylink.  

Bandara Soekarno-Hatta Setop Penerbangan

Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan ekstrem terkait larangan mudik di masa pandemi Covid-19.

Tak tanggung-tanggung, semua moda transportasi dilarang beroperasi untuk mudik.

Bentuk konkretnya, per 24 April Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) ditutup untuk seluruh penerbangan komersial. Penutupan ini berlangsung hingga 1 Juni 2020

Pada hari yang sama, kapal penumpang pun tak bisa lagi beroperasi. Namun, untuk kapal penumpang setop beroperasi sampai 8 Juni 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agus Purnomo mengatakan, berbedanya masa akhir larangan mudik untuk kapal ini dikarenakan operasional kapal memiliki jarak jauh dan waktu yang lama dalam perjalanan.

"Tetapi dalam aturan ini kami memberikan pengecualian, untuk kapal yang melayani pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, pekerja migran Indonesia, dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri," ucap Agus dalam konferensi virtual, Kamis (23/4/2020).

"Kapal-kapal dengan pengecualian tersebut diizinkan berlayar, dengan syarat yang ada dalam aturan yang mulai berlaku 24 April ini," lanjut Agus.

Agus juga menyebutkan, pengecualian larangan ini juga termasuk kapal penumpang yang melayani pemulangan ABK WNI di luar negeri, yang bekerja di kapal pesiar, kapal niaga, dan lainnya baik perusahaan asing ataupun domestik.

Lanjut Agus, untuk kapal mengangkut logistik, pengangkut tenaga-tenaga misalnya TNI, Polri, ASN yang bertugas, yang lain-lain juga diberikan diskresi.

"Kami juga masih mengizinkan kapal rutin yang berada di daerah terpencil, yang hanya memiliki angkutan transportasi laut dan udara," kata Agus.

"Jadi kalau misalnya ada orang-orang di kepulauan mau belanja ke pulau, ke kota besarnya atau biasanya nelayan misalnya melaut tetap bisa berlayar, dan akan diatur oleh syahbandar," menurut Agus.

Kapal Dialihkan untuk Angkutan Logistik

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) menegaskan akan mengikuti apapun kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Termasuk mematuhi dan menjalankan aturan pemerintah terkait larangan mudik menggunakan moda transportasi laut yang telah ditetapkan mulai 24 April hingga 8 Juni 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved