JADWAL KERETA API DIBATALKAN Perjalanan KA Sri Bilah, Putri Deli dan Sireks, Simak Selengkapnya
" PT KAI Divre I SU memohon maaf kepada penumpang yang perjalanannya tertunda"
TRI BUN-MEDAN.com - PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I SU melakukan penyesuaian operasional perjalanan Kereta Api (KA).
Di mana, kereta jarak menengah yakni, kereta api Sri Bilah, Putri Deli dan Sireks (Siantar Ekspres) tidak dioperasikan sementara waktu.
Vice President PT. KAI (Persero) Divre I SU Daniel Johannes Hutabarat, mengatakan pemberhentian operasional sementara waktu ini dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Hal ini karena pemerintah resmi melarang warga Indonesia mudik, pada masa pandemi virus Covid-19 ini, Sabtu (25/4/2020)
"Karena ada larangan mudik dari pemerintah, PT KAI juga membatalkan perjalanan sementara waktu. Di Divre I SU sendiri, pembatalan perjalanan di mulai pada 25 April 2020 untuk keberangkatan dan kedatangan perjalanan KA Sri Bilah, KA Putri Deli dan KA Sireks mulai tanggal 25 April 2020 tidak dioperasikan," ujarnya.
Menurutnya, pembatalan perjalanan kereta api ini, untuk mendukung kebijakan pemerintah.
Yaitu, Permenhub No 25 tahun 2020, ialah terkait pembatasan pergerakan orang.
Nah oleh karena itu, bagi pelanggan yang sudah membeli tiket, dapat melakukan pembatalan dengan pengembalian biaya yang sudah dikeluarkan sebesar 100%.
Daniel menjelaskan, adapun perjalanan kereta api yang dibatalkan di antaranya, yaitu :
1. KA Siantar Ekspres (U70) relasi Medan - Siantar terhitung mulai tanggal 25 April sampai dengan 31 Mei 2020.
2. KA Siantar Ekspres (U69) relasi Siantar - Medan terhitung mulai tanggal 25 April sampai dengan 31 Mei 2020.
3. KA Sribilah (U54) relasi Medan - Rantau Prapat terhitung mulai tanggal 25 April sampai dengan 31 Mei 2020.
4. KA Sribilah (U55) relasi Rantau Prapat - Medan terhitung mulai tanggal 25 April sampai dengan 31 Mei 2020.
5. KA Putri Deli (U64) relasi Medan - Tanjung Balai terhitung mulai tanggal 25 April sampai dengan 31 Mei 2020
6. KA Putri Deli (U65) relasi Tanjung Balai - Medan terhitung mulai tanggal 25 April sampai dengan 31 Mei 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pemberitahuan-pembatalan-kereta-api-sumut.jpg)