INILAH Pengakuan Pemuda yang Tega Memperkosa Nenek Kandungnya (75 Tahun) di Serdang Bedagai
Tersangka Rio Primananda (27) warga Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap karena telah memperkosa nenek kandungnya sendiri
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
TRI BUN-MEDAN.com, SERGAI - Tersangka Rio Primananda (27) warga Desa Sei Rejo Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap oleh polisi karena telah memperkosa nenek kandungnya sendiri.
Meski korban AH sudah berusia 75 tahun namun pelaku tidak perduli.
Pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Serdang Bedagai.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang menjelaskan pelaku tega memperkosa neneknya karena berdalih tidak sengaja melihat paha dan bokong korban.
Disebut pelaku juga baru satu bulan pisah ranjang dengan istrinya.
Saat ini pelaku sudah mempunyai dua orang anak yang masih kecil kecil.
"Pemerkosaan itu dilakukan oleh pelaku di rumah korban hari Rabu lalu sekira pukul 02.00 WIB.
Rumah korban dan tersangka ini masih berdekatan.
Pengakuan tersangka, dia spontan dan tidak ada berencana sama sekali saat itu," ujar Robin Simatupang Minggu, (26/4/2020).
• Gedung Gereja Chatedral Gading Serpong Terbakar, Tonton Videonya di Sini
• BREAKING NEWS, Pria Mengaku Anggota Brimob Babak Belur, Ketahuan Diduga Bakar Warung
• Presiden Jokowi Pecat Komisioner KPAI, Sempat Viral Pernyataannya Sebut Bisa Hamil di Kolam Renang
Robin menceritakan kejadian ini berawal saat korban sedang tidur di dalam kamar dengan mengenakan baju tidur jenis batik.
Tidak lama kemudian tiba-tiba tersangka masuk dalam kamar tidur korban dengan menggunakan tutup muka (sebo).
Setelah itu tersangka langsung menyekap mulut korban dengan menggunakan kain sambil mengikat mulut korban.
"Wajah tersangka tidak tertutup semua sehingga korban masih mengenali wajah pelaku yang merupakan cucunya sendiri.
Saat itu tersangka meluruskan atau merentangkan tubuh korban lalu mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan kain.
Selanjutnya tersangka langsung memperkosa korban," kata Robin.
Setelah melakukan perbuatannya, lanjut Robin, tersangka langsung melarikan diri dari pintu dapur.
Ketika itu korban pun berupaya melepaskan ikatan kain di tangannya dengan menggunakan sebuah pisau yang diambilnya dari dapur.
• Pria Ini Mendadak Kaya di tengah Pandemi Virus Corona, Rp 587 Miliar per Hari, Ini yang Ia Kerjakan
• TRAGIS, Wanita (33) Ini Tewas Tanpa Busana di Rumah Mewah, Pelaku Pembunuhan Ternyata Sang Suami
Korban yang berusia lanjut berjalan tertatih-tatih menuju rumah anaknya inisial RI yang tinggal sekitar 100 meter dari rumah korban.
"Sampai korban di rumah anaknya diceritakannyalah kejadian tersebut kepada anak dan cucunya yang lain bahwa dirinya telah diperkosa oleh tersangka Rio.
Korban sempat jatuh pingsan saat itu karena mengalami rasa perih pada kelaminnya dan mengalami sakit dan bengkak pada mulutnya.
Setelah itu baru membuat pengaduan ke Polres,"ucap Robin.
Saat diinterogasi petugas, Rio yang ditangkap pada Kamis, (23/4/2020) malam, mengakui telah memperkosa nenek kandungnya sendiri.
Ia mengatakan pemerkosaan secara spontan karna melihat korban dalam posisi terbaring dengan memakai baju tidur.
Saat itu dirinya langsung bernafsu dan tergiur ketika melihat paha dan bokong korban.
"Saya melakukan secara spontan, saat itu saya mau memperbaiki pompa air yang berada di belakang rumah nenek.
• VIRAL Hotman Paris Posting Warga Sumut Sekeluarga Tak Makan Berhari-hari, Ini Kata Camat Medan Denai
• Ini Cara Dapatkan Paket Gratis 30 GB dari Promo Bundling Telkomsel, Berikut Syarat & Ketentuannya!
Kemudian melihat nenek sedang tidur terbaring dengan menggunakan baju tidur.
Bajunya naik ke atas nampak paha dan pantatnya, di situlah naik birahi saya dan berniat memperkosa," kata Rio.
Kepada polisi, ia pun mengaku sudah lama tidak melakukan hubungan suami istri.
Pasalnya, sang istri sudah satu bulan pisah ranjang akibat faktor ekonomi.
Tersangka Rio juga tidak menampik kalau dirinya adalah pemakai narkoba.
"Makainya (narkoba) seminggu lalu. Kerjaan saya hanya penjaga beco kalau malam hari. Pisah sama istri karena faktor ekonomilah," katanya.
AKBP Robin mengatakan, penyidik sudah mengamankan barang bukti satu potong kain seprai yang terdapat bercak darah yang digunakan menyekap mulut korban.
Selain itu ada potongan kain sprai untuk mengikat tangan korban, satu potong baju tidur jenis batik, satu potong kain jilbab warna hitam yang merupakan tutup muka yang digunakan pelaku.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(dra/tri bun-medan.com)
• Bukan Sang Adik, Kedua Pria Inilah Pengganti Kim Jong Un Jika Meninggal, Ibunya Punya Sejarah Kelam
• Saat Dua Mantan Pacar Ariel Noah Ngobrol Bareng, Luna Maya Puji Kecantikan Sophia Latjuba
• Bayi Perempuan Dibuang di Tengah Perkebunan Sawit PT Sipef Simalungun, Tali Pusarnya Masih Ada