Sulit Beroperasi di Masa Pandemi Covid, Ini Harapan Pengusaha Bus di Medan kepada Pemerintah

Masa pandemi Covid-19 ternyata berdampak bagi penghasilan angkutan bus yang membuat mereka harus memohonkan bantuan atau perhatian pemerintah.

TRIBUN MEDAN/MAURITS
PADANG Simatupang saat menyampaikan beberapa permohonan kepada pemerintah terkait keberlangsungan jasa angkutan. 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Masa pandemi Covid-19 berdampak secara ekonomi terhadap penyedia jasa angkutan umum.

Manajemen Halmahera dan Makmur, Padang Simatupang mengatakan, akibat pandemi Covid-19, kesulitan demi kesulitan mereka alami dan mengharuskan mereka meminta keringanan kepada pihak pemerintah agar mereka mampu bertahan selama pandemi Covid-19 ini.

"Kita sudah sampaikan kepada pemerintah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terkait situasi kita saat pandemi Covid-19 ini," ujarnya saat dimintai keterangan di Kantor Pool Bus Halmahera dan Makmur di Jalan Tritura, Medan Amplas, Senin (27/4/2020).

Dikatakannya, masa pandemi Covid-19 ternyata berdampak bagi penghasilan angkutan bus yang membuat mereka harus memohonkan bantuan atau perhatian pemerintah.

Beberapa permohonan tersebut dinilai penting agar jasa angkutan mereka tetap bertahan di masa pandemi Covid-19 dan bisa beroperasi lagi pascapandemi Covid-19.

"Kita meminta penghapusan pajak kendaraan bermotor selama satu tahun dan penghapusan speksi atau KIR," lanjutnya.

ASN Pemprov Sumut Terlibat Kasus Penggelapan Mobil Tak Lagi Terima Tunjangan

Selain penghapusan pajak kendaraan bermotor mereka juga berharap akan penghapusan biaya premi asuransi kecelakaan.

"Juga kita minta menghapuskan biaya premi asuransi kecelakaan yang dari PT. Jasa Raharja. Sebab, saat ini kita tidak tahu lagi cara mengatasi masa sulit ini, kita juga enggak lagi beroperasi seperti biasanya," katanya.

"Maka, dengan terhentinya operasi kita itu, kita juga kesulitan lah memenuhi hal itu semua," lanjutnya.

Hal yang paling ditakutkan oleh penyefia jasa angkutan umum adalah penarikan armada akibat tidak sanggupnya membayar kewajiban kepada pihak leasing.

"Ada juga kemarin itu teman-teman dari pengusaha angkutan yang mengalami hal ini. Mereka juga sampaikan kepada Dishub untuk membantu meringankan kewajiban ke pihak-pihak leasing atau angkutan premium yang menggunakan tenaga leasing," ujarnya.

"Hal ini kita lakukan juga agar armada jangan langsung ditarik di tengah pandemi Covid-19 ini mengingat saat ini adalah masa sulit. Gara-gara beberapa bulan menunggak, bisa saja armada ditarik. Kan inilah yang kita awaskan," pungkasnya. (cr3/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved