News Video
Detik-detik Polisi Bubarkan Acara Ulang Tahun di Deli Hotel Medan, Pemilik Acara Diamankan ke Polsek
Personel Polsek Medan Baru membubarkan kerumunan massa yang mengadakan acara Ulang Tahun di Deli Hotel Medan, Jalan Abdullah Lubis, Senin (27/4/2020).
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: M.Andimaz Kahfi
Detik-detik Polisi Bubarkan Acara Ulang Tahun di Deli Hotel Medan, Pemilik Acara Diamankan ke Polsek
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Personel Polsek Medan Baru membubarkan kerumunan massa yang mengadakan acara Ulang Tahun di Deli Hotel Medan, Jalan Abdullah Lubis, Senin (27/4/2020) malam.
Informasi ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan di Deli Hotel Medan tepatnya di Restoran Tropical Lantai 7 Jalan sedang ada acara ulang tahun berinisial TMA.
Mendapat informasi itu, Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing langsung memerintahkan Kanit Binmas didampingi Kanit Intelkam dan personel untuk turun ke lokasi dan mengecek kebenaran atas informasi adanya kerumunan massa di Deli Hotel Medan.
"Setelah kita cek, ternyata benar bahwa di Restoran Tropical Lantai 7 Deli Hotel ada tamunya yang mengadakan acara ulang tahun," kata Kompol Martuasah H Tobing.
"Selanjutnya para tamu undangan telah kita bubarkan untuk pulang ke rumah masing masing," sambungnya.
Martuasah menambahkan untuk pihak hotel maupun yang punya acara dibawa ke Polsek Medan Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di sisi lain, Martuasah sangat menyayangkan kepada pihak hotel yang tidak mengikuti protokol pemerintah sesuai peraturan yang di keluarkan pemerintah melalui Maklumat Kapolri No: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
"Kepada pihak hotel, khususnya hotel di wilayah hukum Polsek Medan Baru diharapkan untuk dapat ikuti protokol pemerintah sesuai peraturan yang di keluarkan pemerintah melalui Maklumat Kapolri No: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)," pungkas Martuasah.
(cr23/tribun-medan.com)