MANTAN NAPI BARU BEBAS Merampok Lagi, Gak Kapok Keluar Masuk Penjara hingga Ditembak Polisi
Sebelumnya pelaku merampas handphone korban di Jalan SM Raja depan kampus UISU dan menjalani hukuman 3 tahun
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN -Tidak jera berulangkali menjalani proses hukum penjara, mantan napi (residivis) yang mendapat asimilasi karena wabah covid-19, melakukan kejahatan lagi.
Andre Barus (28) warga Jalan Pertanahan, Kecamatan Patumbak ini, diberi tindakan tegas terukur dari pihak kepolisian karena diduga kembali melakukan aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan.
Andre merupakan salah satu dari tiga pelaku yang melakukan pencurian kekerasan terhadap seorang pelajar di Dr GM Penggabean pada Rabu (22/4/2020) lalu.
Sebelumnya Tekab Polsek Medan Kota telah berhasil mengamankan Tomi Syahputra Purba (30) warga Jalan Jati III, pascakejadian.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin mengatakan, saat itu korban mengendarai sepeda motor dengan temannya.
Lalu melintas di jalan tersebut hendak mencari makanan.
"Dari arah belakang, korban diadang dan diberhentikan oleh sepeda motor yang berboncengan tiga orang yang dikemudikan oleh pelaku A (DPO), Andre (duduk ditengah), Tomi Syahputra Purba (duduk paling belakang). Lalu pelaku Tomi dan Andre langsung turun dari sepeda motornya sembari meminta uang secara paksa kepada korban sebesar Rp 50 ribu. Pelaku juga merampas handphone milik korban dan menyerahkannya kepada Andre," ujarnya, Selasa (28/4/2020).
Tidak sampai di situ, lanjut Kanit, Tomi juga hendak merampas sepeda motor milik korban.
Namun korban berhasil mempertahankan sepeda motornya tersebut.
"Saat kejadian berlangsung, korban berteriak 'rampok, rampok'. Sehingga ketiga pelaku melarikan diri secara terpisah. Tekab Polsek Medan Kota yang saat itu tengah mobile rutin di seputaran jalan, lalu mengejar pelaku Tomi Purba dan berhasil mengamankannya. Lalu diboyong menuju Polsek Medan Kota," ungkapnya.
Korban pun kemudian membuat laporan dengan bukti lampiran LP / 241 / IV / 2020 / Polsek Medan Kota.
Dari hasil pemeriksaan, petugas melakukan interogasi terhadap pelaku, yang mana ia mengakui perbuatannya telah merampas uang dan handphone milik korban bersama dengan dua pelaku lainnya yakni A dan Andre Barus.
"Sehingga kami melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku lainnya yang masih DPO," kata Kanit.
Tidak puas sampai di situ, petugas pun melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap kedua pelaku lainnya.
"Lalu Tim berhasil mengamankan satu orang lagi rekan pelaku yakni Andre di Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Kota, pada Sabtu (25/4/2020). Kami juga amankan barang bukti berupa satu unit Handphone jenis IPhone 6 milik korban," jelasnya.
• Ayu Dewi Potong Rambut Sang Suami, Ekspresi Regi Datau Malah Bikin Netizen Ngakak
Sambung Iptu Ainul Yaqin, namun saat hendak diborgol tiba-tiba pelaku melakukan perlawanan dan berusaha hendak melarikan diri.
Setelah diberikan tiga kali tembakan peringatan pelaku tetap berusaha melawan petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku sehingga terjatuh dan langsung diamankan oleh petugas.
"Pelaku dan barang bukti kemudian kami amankan dan diboyong ke Polsek Medan Kota. Sementara saat dilakukan interogasi Andre merupakan residivis sudah empat kali," katanya.
Adapun catatan kejahatan yang dilakukan Andre yang berhasil dihimpun yakni, di wilkum Polsek Medan Kota pada tahun 2012, kasus pencurian dengan kekerasan yang merampas tas korban di Jalan Halat.
Andre Menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan.
Andre kembali beraksi di wilkum Polsek Medan Area, pada tahun 2014 kasus pencurian dengan kekerasan.
Di mana ia, merampas handphone korban di Jalan AR Hakim dan menjalani hukuman 1 tahun 10 bulan.
Lalu pada tahun 2015, Andre kembali melakukan kasus pencurian dengan kekerasan, di mana ia, merampas handphone korban di Jalan Pasar Merah dan menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.
Tidak jera, Andre kembali melakukan pencurian dengan kekerasan pada tahun 2018.
Di mana ia merampas handphone korban di Jalan SM Raja depan kampus UISU. Andre menjalani hukuman 3 tahun (namun dapat remisi/Asimilasi Covid-19, jadi menjalani hukuman 1,5 tahun).
Dari penangkapan terhadap Andre, petugas amankan barang bukti berupa dua unit hp milik korban dan satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku.
Hingga kini, petugas berhasil amankan dua dari tiga pelaku kejahatan jalanan.
(mft/tribun-medan.com)