Suaminya Jadi Korban Tabrak Lari, Brigjend TNI Ulinta Tarigan Tak Kuasa Menahan Sedih di Pengadilan
Ia hadir seperti orang sipil dengan mengenakan baju batik dan masker berwarna abu. Terpantau, ia hanya dikawal oleh seorang TNI berpangka serka.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
"Dia dari belakang kami, terus menyalip mengambil kiri. Sehingga kena setang keretanya. Jadinya jatuh," jelasnya.
Kemudian ia menjelaskan bahwa saat itu dirinya tidak fokus kepada korban yang sudah terjatuh, namun ia fokus mengejar truk terdakwa.
"Saya udah ga fokus sama korban pak, saya fokus kejar truknya. Saya kejar dan saya bilang "Berhenti Kau". Tapi dia gamau berhenti pak," jelasnya.
"Terakhir, ada mobil tentara. Saya dibantu sama tentara itu. Kami putarlah mobil itu ke TKP," jelasnya.
Kemudian ia menjelaskan kepada hakim bahwa saat itu ada Natalius Putra selaku driver ojek online yang ikut mengantar korban ke rumah sakit.

Hal tersebut dibenarkan oleh saksi Natalius, dalam kesaksiannya, ia menjelaskan bahwa terdakwa Rahidin dan Saksi Ginting (kernet) sempat kabur saat di rumah sakit.
"Jadi waktu itu, saya sempat berselisih dengan Rahidin dan bapak ini (Menunjuk Ginting yang juga hadir sebagai saksi), mereka keluar dan bilang tidak akan kabur. Saya percaya, tapi pas saya balik, mereka sudah tidak ada," jelas Natalius.
Kemudian, giliran Ginting untuk memberikan keterangan. Ia masih tidak mengakui kecelakaan tersebut. "Ga ada pak, saya ga nampak," katanya.
Kemudian ditekankan oleh Hakim, bahwa posisi tersebut adalah posisi saksi duduk. Namun ia masih tetap berkukuh tidak mengetahui hal itu.
Melainkan, terdakwa Rahidin Sinulingga menyatakan keberatan oleh keterangan para saksi tersebut.
Setelah mendengarkan gak tersebut, Majelis Hakim Syafril Batubara menunda persidangan tersebut untuk agenda tuntutan.

Diketahui dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfiah perkara ini Bahwa pada Jumat, 20 Desember 2019 siang, Terdakwa melintasi jalan tersebut dengan menggunakan mobil Truk Colt Diesel dengan Nomor polisi BK 8520 XD dari arah timur kearah barat yaitu dari Simpang Pemda kearah Pajak Melati.
"Terdakwa melaju melalui lajur kanan dengan kencang dan mendahului motor yang berada di lajur sebelah kiri, pada saat Terdakwa mendahului sepeda motor korban Surya Darma, Terdakwa melaju agak ke lajur kiri sehingga body belakang sebelah kiri mobil truk tersebut besentuhan dengan stang sebelah kanan sepeda motor korban sehingga mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka," kata Jaksa Nurhayati Ulfia.
Setelah itu Terdakwa membawa korban ke Rumah Sakit Adam Malik Medan, kemudian korban langsung dibawa ke ruang IGD, dan menurut keterangan dokter, korban mengalami pendarahan di batang otak, setelah beberapa hari korban menjalani perawatan, korban meninggal di rumah sakit Adam Malik Medan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tandasnya.