Update Covid19 Sumut 30 April 2020
JADWAL KERETA API - Daftar KA Penumpang Sri Lelawangsa Dibatalkan Perjalanannya karena Covid-19
KA Srilelawangsa (U78, U82) relasi Medan-Binjai terhitung mulai tanggal 30 April sampai dengan 31 Mei 2020
TRI BUN-MEDAN.com - Semakin merebaknya wabah Covid-19, pihak PT KAI Divre I Sumut kembali melakukan pembatalan perjalanan kereta api.
Hal ini tentunya agar mencegah wabah covid-19 di Kota Medan.
Dalam hal ini Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat mennyampaikan sebelumnya PT KAI Sumut melakukan pembatalan perjalanan kereta api jarak menengah, Kamis (30/4/2020)
Namun, kali ini perjalanan kereta api yang dibatalkan ialah kereta api lokal atau jarak dekat. Daniel juga mengatakan, kereta api yang dibatalkan tersebut ialah perjalanan kereta api penumpang Sri Lelawangsa.
• BREAKING NEWS: RESMI Berlaku Mulai 1 Mei, Pemko Medan Terapkan Sistem Cluster Isolation Covid-19
"Pembatalan perjalanan kereta api penumpang Sri Lelawangsa ini kami lakukan karena dampak dari pandemi COVID-19," ucapnya.
Sambungnya, Kereta api yang dibatalkan terdiri dari,
1. KA Srilelawangsa (U78, U82) relasi Medan-Binjai terhitung mulai tanggal 30 April sampai dengan 31 Mei 2020.
2. KA Srilelawangsa (U77, U81) relasi Binjai-Medan terhitung mulai tanggal 30 April sampai dengan 31 Mei 2020.
Lanjutnya, atas pembatalan perjalanan kereta api tersebut, pihak PT KAI Divre I Sumut memohon maaf kepada penumpang setia kereta api.
"Atas pembatalan ini, kami mohon maaf kepada masyarakat dan para penumpang setia. Kita sama-sama berharap pandemi COVID-19 segera berakhir," pungkasnya.
Pemko Medan Terapkan Sistem Cluster Isolation
Plt Wali Kota Medan akhirnya menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Medan terkait Karantina Penanganan Covid-19 dengan menerapkan sistem cluster isolation, Kamis (30/4/2020).
Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution menerangkan sistem cluster isolation ini akan berlaku sebagai hukum positif di Kota Medan sejak 1 Mei 2020.
"Perwal hari ini akan saya tandatangani dan akan efektif dioperasionalkan besok 1 Mei 2020. Hari ini Perwal akan saya putuskan dan akan saya tandatangani dan langsung akan diedarkan di lembaran daerah. Sehingga menjadi hukum positif di Kota Medan," tuturnya saat rapat di Gedung PKK Kota Medan, Kamis (30/4/2020).
• BERITA KESEHATAN: 9 Manfaat Minum Air Putih saat Perut Kosong, Selain Turunkan Berat Badan
Akhyar menjelaskan bahwa poin penting dari Perwal terkait cluster isolation ini adalah adanya keharusan bagi setiap orang untuk melaksanakan karantina rumah.