Segera Disidang, 5 Tersangka Kasus Wisata Seks Halal di Puncak Mendunia, Berikut Sederet Faktanya!

Dari kelima tersangka, peran mereka yakni sebagai penyedia perempuan, penyedia pelanggan WN Arab dan penyedia sarana transportasi.

Warta Kota
Sejumlah tersangka dihadirkan saat ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat dengan mengamankan empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha. 

TRI BUN-MEDAN.com - Lima orang tersangka kasus perdagangan orang berkedok wisata halal di Puncak, Bogor siap disidangkan.

Kejaksaan Agung sudah menyatakan kalau berkas kelima tersangka sudah lengkap.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo membenarkan berkas kelima tersangka di kasus ini sudah lengkap dan segera disidangkan.

Diketahui Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan orang bermodus layanan kawin kontrak atau jasa prostitusi di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Viral Surat Alasan Perobohan Masjid yang Tak Logika, Karena Tak Digunakan Selama Corona, Faktanya!

Perempuan muda yang diamankan polisi terkait prostitusi di Kota Bunga.
Perempuan muda yang diamankan polisi terkait prostitusi di Kota Bunga. (Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin)

Dari kelima tersangka, peran mereka yakni sebagai penyedia perempuan, penyedia pelanggan WN Arab dan penyedia sarana transportasi.

Prostitusi bermodus kawin kontrak ini bahkan dilabeli wisata seks halal.

Video promo wisata seks halal bahkan terkenal di luar negeri lewat Youtube.

Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktik wisata seks di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Mereka menawarkan tentang sebuah layanan wisata seks di daerah Puncak Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Video ini beredar ke internasional bahkan ada testimoninya dari para korban dan pelaku‎," kata Argo Yuwono, Jumat (14/2/2020) di Bareskrim Mabes Polri.

Dalam penangkapan tersebut diamankan penyedia perempuan, penyedia laki-laki yang diketahui warga negara Arab.

Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/2/2020) di lobi Bareskrim, Jakarta.
Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/2/2020) di lobi Bareskrim, Jakarta. (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Dan yang juga sangat penting adalah peran yang membawa korban untuk di-booking.

Selanjutnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo menjelaskan modus yang dilakukan.

Para penyedia dan yang meminta layanan melakukan booking out kawin kontrak dan short time.

Nah, berikut ini ada fakta-fakta tentang Wisata Seks di daerah Puncak, Bogor.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved