Virus Corona

DINYATAKAN POSITIF Covid-19 Satu Kampung di Bali, 448 Orang Rapid Test, Bupati Terkejut Hasilnya

Tak ada yang menyangka, ratusan orang warga di desa ini positif covid-19.Bupatinya kaget mendapat kabar ini

Editor: Salomo Tarigan
Youtube/metrotvnews)
Warga satu kampung di Bali dinyatakan positif Covid-19 

Simak videonya:

Tindak Pidana Pertama Langgar PSBB, 15 Pelaku di Riau Divonis Penjara dan Denda

Sebanyak 15 orang di Pekan Baru, Riau ditetapkan sebagai tersangka setelah melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Mereka kedapatan menggelar pesta ulang tahun di ruangan karaoke keluarga di tengah penerapan PSBB pada Jumat (10/4/2020) lalu.

Dilansir Tri bunWow.com, berdasarkan putusan Majelis Hakim, mereka divonis satu sampai dua bulan penjara atau denda sebesar Rp 800 ribu hingga Rp 3 juta.

Persidangan dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Rabu (29/4/2020).

Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau, Himawan dalam tayangan Youtube KompasTV, Jumat (5/1/2020).
Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau, Himawan dalam tayangan Youtube KompasTV, Jumat (5/1/2020). (Youtube/KompasTV)

Aksi Peduli Covid-19, DPD Angkatan Muda Sisingamangaraja XII Bagikan Sembako pada Masyarakat

Sanksi kurungan 2 bulan atau denda Rp 3 juta diberikan untuk terdakwa pengajak yang merupakan pemilik acara.

Sedangkan 14 terdakwa lainnya yang menjadi tamu undangan mendapat hukuman 1 bulan penjara atau denda Rp 800 ribu.

Kepastian ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau, Himawan, seperti yang dikutip dalam tayangan Youtube KompasTV, Jumat (5/1/2020).

Himawan mengatakan pihaknya masih menunggu para terdakwa untuk bisa segera membayar denda yang sudah ditetapkan.

Jika tidak bisa membayar denda, mereka dengan terpaksa akan ditahan di Polda Riau.

"Maka tadi diputus, untuk si terdakwa yang pengajak saudara Farjison itu denda 3 juta subsider menjadi 2 bulan," ujar Himawan.

"Kemudian yang masing-masing terdakwa diturunkan dendanya menjadi 800 ribu dan subsider menjadi 1 bulan."

"Sehingga saat ini kita menunggu dari para terdakwa untuk mengupayakan denda apabila dalam waktu yang sudah kita tentukan maka tidak juga membayar maka akan ditahan di tahanan titipan Polda Riau," pungkasnya.

Rapid Test Negatif Covid-19, Masyarakat Diminta Tetap Waspada Masih Bisa Terpapar

Baru Dilahirkan, Bayi Laki-laki Ini Dibuang Orangtuanya, Ditemukan Dekat Kandang Kuncing

Sementara itu penerapan PSBB di Riau sudah memasuki tahap kedua.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved