Baru Sebulan Bebas, Eks Napi Asimilasi Ini Naik Kelas Jadi Pengedar, BNNK Karo Sita 14,6 Kg Ganja

Baru bebas selama satu bulan setelah mendapatkan program asimilasi, ternyata tak membuat Beres Sebayang jera untuk bermain api dengan narkoba.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Muhammad Nasrul
Kepala BNNK Karo AKBP Heppi Karo-karo (kiri), menunjukkan hasil penangkapan pengedar narkoba dengan barang bukti 14,63 gram ganja, di Kantor BNNK Karo, Jalan Pahlawan, Kabanjahe, Senin (4/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Muhammad Nasrul

TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Baru bebas selama satu bulan setelah mendapatkan program asimilasi, ternyata tak membuat Beres Sebayang jera untuk bermain api dengan narkoba.

Alhasil, warga Desa Lau Pakam, Kecamatan Mardingding ini, kembali harus merasakan dinginnya tidur di balik sel tahanan, setelah diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo.

Kepala BNNK Karo AKBP Heppi Karokaro mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan Beres pada Sabtu (2/5/2020) kemarin sekira pukul 12.30 WIB.

Tersangka dicokok di sekitar perladangan Lau Kapur, yang berada di Desa Lau Kesumpat, Kecamatan Mardingding.

Ia menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi pada Jumat (1/5/2020) jika di kawasan Mardinding terdapat warga yang memiliki narkoba.

Setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung mengumpulkan informasi.

"Penangkapan ini berhasil sehubungan dari masyarakat, tentang adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Mardinding. Setelah mendapat informasi, kami langsung mengumpulkan informasi, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Sabtu kemarin, tepatnya di kawasan perkebunan kelapa sawit," ujar Heppi, saat ditemui di Kantor BNNK Karo, Jalan Pahlawan, Kabanjahe, Senin (4/5/2020).

Heppi menjelaskan, dari lokasi penangkapan pelaku pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti yang disimpan di dalam sebuah karung berukuran 30 kilogram.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dari dalam karung tersebut terdapat narkotika jenis ganja yang telah terbungkus rapih di dalam 15 paket, dengan total barang bukti seberat 14,637 kilogram.

"Barang bukti yang kita dapat sebanyak 15 paket atau yang biasa disebut dengan bal, dengan berat hampir 15 Kilogram. Dengan bobot setiap paketnya mencapai satu kilogram," ucapnya.

Saat disinggung mengenai pelaku yang baru menghirup udara bebas, Heppi membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan, pelaku baru saja bebas satu bulan terakhir dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dairi, di Sidikalang.

"Iya memang pengakuan pelaku ini, dia baru bebas satu bulan dari program asimilasi. Sebelumnya, pelaku ini ditahan di Rutan Kabanjahe, namun karena peristiwa kemarin dia dipindahkan ke Dairi. Dan sekarang bermain lagi tapi naik kelas, dari pemakai ke pengedar," ungkapnya.

Amatan www.tri bun-medan.com, saat ini pelaku telah ditahan di ruang tahanan BNNK Karo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku yang mengenakan baju berwarna hitam inipun, mengakui jika memang sebelumnya dirinya baru bebas melalui program asimilasi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved